Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

50454 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Kasus kematian tragis yang semula diduga akibat kecelakaan di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, akhirnya terkuak sebagai pembunuhan. Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap bahwa korban, M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, bukan meninggal karena terjatuh, melainkan didorong secara sengaja oleh seseorang yang ternyata merupakan teman dekatnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Juni 2025. Saat itu, warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa di pinggir sungai. Posisi tubuhnya yang berada di bawah tebing menimbulkan dugaan awal bahwa korban tergelincir dan mengalami kecelakaan.

Namun, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa saat tim Inafis melakukan identifikasi jenazah, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan kecurigaan kuat adanya tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil identifikasi, kami melihat luka dan kondisi jenazah yang tidak konsisten dengan peristiwa jatuh. Oleh karena itu, kami lanjutkan dengan penyelidikan mendalam, olah TKP lanjutan, dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Tuschad dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial HS (38), warga Peusangan Selatan yang diketahui merupakan teman akrab korban. HS sempat dipanggil sebagai saksi pada 6 Juni 2025 dan membantah segala tuduhan. Ia mengklaim bahwa korban jatuh sendiri dari tebing.

Namun, keterangan HS tak konsisten. Tim Satreskrim Polres Bireuen terus mendalami bukti dan melakukan olah TKP lanjutan. Tekanan bukti dan hasil investigasi akhirnya membuat HS tak dapat mengelak lagi. Pada 10 Juni 2025, ia kembali dipanggil dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“HS mengaku telah mendorong korban dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, ia mengambil uang tunai Rp1.300.000 dari kantong korban, serta satu unit handphone Android milik korban. Handphone itu kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” terang Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi.

Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi dan niat jahat merampas harta korban. Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan hal-hal mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat, dan penyelidikan cermat menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran yang tersembunyi di balik dugaan semu. (RED)

Berita Terkait

Masyarakat Bersama Tokoh Masyarakat dan Pemuda Saree Salurkan 18 Mobil Logistik untuk Korban Banjir di Gampong Blang Cirih, Kecamatan Bireuen
Sosialisasi Rokok Ilegal di Bireuen, Pedagang Diimbau Lebih, Bea Cukai Ingatkan Ancaman Sanksi
Video Testimoni oleh Eks Kombatan Gam Wilayah Batee Ileik Kab. Bireuen Dalam Memperingati Hari Pahlawan
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Lawe Hijo, Aceh Tenggara
Polda Lampung Klarifikasi Temuan Lencana Polisi di Mobil Berisi Ribuan Ekstasi di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar
Dua Pria Ditangkap di Ngkeran II, Polisi Sita Sabu Seberat 2,31 Gram
Dua Pria Berinisial A dan H Ditangkap di Ngkeran II, Polisi Amankan Sabu 2,31 Gram
Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu di Pulonas Baru, Dua Orang Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:18 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol, DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah

Minggu, 7 Desember 2025 - 15:32 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Jumat, 21 November 2025 - 20:22 WIB

Hari Pohon, Kapolda Riau Pimpin Penanaman 21.000 Pohon Bareng 500 Siswa

Jumat, 21 November 2025 - 19:56 WIB

Warga Miskin Tanjung Raja Ditolak Baznas Kabupaten & Provinsi: Syarat Bedah Rumah Dinilai Makin Aneh, Makin Kejam, Makin Tak Masuk Akal!

Kamis, 20 November 2025 - 23:22 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Meningkat, KPK-PD NTB Desak Bea Cukai Bertindak Tegas

Kamis, 20 November 2025 - 22:37 WIB

FPNM Tuding Kapolda NTB Lindungi Gubernur dalam Dugaan Penyalahgunaan Dana BTT Ratusan Miliar Rupiah

Kamis, 20 November 2025 - 03:05 WIB

Transparansi Zakat ASN Ogan Ilir Disoal: Potensi Rp8 Miliar per Bulan, Pelayanan Baznas Dinilai Berbelit dan Tak Berpihak pada Rakyat Miskin

Selasa, 18 November 2025 - 02:22 WIB

Negara yang Terperosok dalam Jaring Gelap Kekuasaan

Berita Terbaru