Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

50485 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen – Kasus kematian tragis yang semula diduga akibat kecelakaan di Desa Darussalam, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, akhirnya terkuak sebagai pembunuhan. Polres Bireuen melalui Satreskrim berhasil mengungkap bahwa korban, M. Hasyimi (42), warga Desa Tanjong Beuridi, bukan meninggal karena terjatuh, melainkan didorong secara sengaja oleh seseorang yang ternyata merupakan teman dekatnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 4 Juni 2025. Saat itu, warga menemukan tubuh korban dalam kondisi tak bernyawa di pinggir sungai. Posisi tubuhnya yang berada di bawah tebing menimbulkan dugaan awal bahwa korban tergelincir dan mengalami kecelakaan.

Namun, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, menjelaskan bahwa saat tim Inafis melakukan identifikasi jenazah, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan kecurigaan kuat adanya tindak kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil identifikasi, kami melihat luka dan kondisi jenazah yang tidak konsisten dengan peristiwa jatuh. Oleh karena itu, kami lanjutkan dengan penyelidikan mendalam, olah TKP lanjutan, dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar AKBP Tuschad dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025.

Penyelidikan mengarah pada seseorang berinisial HS (38), warga Peusangan Selatan yang diketahui merupakan teman akrab korban. HS sempat dipanggil sebagai saksi pada 6 Juni 2025 dan membantah segala tuduhan. Ia mengklaim bahwa korban jatuh sendiri dari tebing.

Namun, keterangan HS tak konsisten. Tim Satreskrim Polres Bireuen terus mendalami bukti dan melakukan olah TKP lanjutan. Tekanan bukti dan hasil investigasi akhirnya membuat HS tak dapat mengelak lagi. Pada 10 Juni 2025, ia kembali dipanggil dan akhirnya mengakui perbuatannya.

“HS mengaku telah mendorong korban dari atas bukit di pinggir sungai. Setelah memastikan korban meninggal, ia mengambil uang tunai Rp1.300.000 dari kantong korban, serta satu unit handphone Android milik korban. Handphone itu kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” terang Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Jeffryandi.

Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi dan niat jahat merampas harta korban. Saat ini, HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bireuen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai atau diawali dengan tindak pidana lain, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak segan melaporkan hal-hal mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa datang dari orang terdekat, dan penyelidikan cermat menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran yang tersembunyi di balik dugaan semu. (RED)

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan
Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran
46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan
Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang
350 Hektare Sawah di Gandapura Terselamatkan dari Ancaman Gagal Panen, Respons Cepat Pemerintah Jadi Kunci
Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB