Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Tersangka KDRT

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 02:11 WIB

50889 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS | Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang laki-laki Pelaku Kekerasan dalam rumah tangga atau Penganiayaan  terhadap Istri di Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, Selasa  (15/08/23) Pukul 12.00 Wib.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/VIII/SPKT/POLRES AGARA/POLDA ACEH. Tanggal 15 Agustus 2023, awal kejadian Pada Hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 23:00 wib Tersangka DS dan Korban VA habis pulang takjiah dari depan rumahnya kemudian VA meminta uang belanja kepada DS, DS mengatakan kepada VA tunggu dulu besok, setelah itu VA meminta uang lagi kepada DS untuk membeli tabung gas dan DS mengatakan kepada VA tunggu besok, lalu DS pun pergi membawa tabung gas kosong ke rumah orang tuanya untuk menukarkan tabung gas kosong yang dibawanya dengan tabung gas milik orang tuanya namun orang tua DS juga mengatakan kepada DS tunggu besok.

Baca Juga :  Pj. Gubernur Kirim Bantuan Masa Panik Untuk Korban Puting Beliung Aceh Tenggara

Kemudian DS kembali kerumahnya dan duduk didepan rumahnya, VA pun menghampiri DS dan terjadi lagi ribut dan cekcok setelah VA menyuruh DS untuk memasak air dengan menggunakan tungku api di samping rumah DS,  lalu DS pun pergi ke samping rumahnya untuk memasak air tersebut setelah itu korban VA datang kesamping rumah melihat DS yang sedang memasak air namun DS keluar dari pintu samping garasi becak dan masuk lagi ke rumah melalui pintu depan lalu masuk kedalam kamar melihat anak-anaknya yang sedang tidur setelah itu VA mendatangi DS ke dalam kamar dan menyuruh DS untuk mangangkat air yang sudah mendidih

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kamudian DS pun mengangkat air yang sudah masak/mendidih dari tungku api dalam keadaan ribut dan cekcok dan pada saat DS dan VA sedang lagi mengangkat dangdang yang berisi air yang sudah mendidih dari tungku api korban VA mengeluarkan kata kasar kepada DS. dan DS pun langsung mengangkat dangdang yg berisi air mendidih tersebut ke atas dan menyiramkannya ke paha belakang korban dan tungku api tersebut sehingga mengakibatkan api tersebut menyembur ke atas dan mengakibatkan baju VA terbakar dan mengenai paha belakang korban.

Baca Juga :  Ruangan RDP, Rapat Kerja Ketua DPRK Agara Ricuh

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono,.S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H mengatakan “Sat Reskrim telah mengamankan tersangka DS (33) Warga Desa Perapat Timur Kecamatan Lawe Bulan dan di duga melanggar  Pasal Pasal 351 Jo Pasal 353 KUHPidana Jo Pasal 44 dari UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres Agara membawa pelaku ke Kantor Polres Aceh Tenggara, guna proses penyidikan lebih lanjut”. Ungkap Kasat Reskrim. (RED)

Berita Terkait

Polisi dan Warga Temukan Mayat Wanita di Kebun Kopi
Bupati Terpilih Siap Sukseskan Program BPJS Ketenagakerjaan di Aceh Tenggara
Polda Bali Tetapkan WNA Jerman Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan
Polisi Selidiki Tabrak Lari Bocah di Jaktim
Kasus Pembunuhan Anak di Hotel Senopati Sempat Mandek 5 Bulan
Ditreskrimum Polda Gorontalo Berhasil Tangkap 20 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Kabupaten Gorontalo
Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
SMKN PP Kutacane Laksanakan Bimbingan Konseling

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB