Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:10 WIB

501,669 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah | Lima pelaku ditangkap dalam penggerebekan di Kabupaten Aceh Tengah pada Jumat malam (14/3/25) pukul 23.00 WIB.

Kronologi yang didapat awak medya dari polres Aceh Tengah, Informasi dari Masyarakat: Petugas Satreskrim Polres Aceh Tengah menerima informasi mengenai penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta.

Penyelidikan oleh Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan dua tersangka, S (40) dan M (50), sedang menunggu pembeli.

Proses Penangkapan: Saat melihat S mengangkat styrofoam box berisi kulit dan tulang satwa, petugas langsung menangkapnya.

Penggeledahan: Penggeledahan styrofoam box menemukan kulit harimau Sumatra beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.

Pengembangan: Tim kembali menangkap tiga tersangka lainnya, J (54), R (29), dan SA (25), pada pukul 04.00 WIB.

Tersangka dan Perannya:
S (40) dan M (50): Perantara penjualan.
J (54), R (29), dan SA (25): Penangkap dan pembunuh harimau Sumatra.


Pasal yang Dilanggar:
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya alam hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kasat Reskrim dalam pernyataannya
“Pengungkapan perdagangan kulit harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi.

Polres Aceh Tengah berhasil menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau Sumatra dan menangkap lima pelaku yang terlibat. Kejahatan terhadap satwa dilindungi ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi dan aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku. //Arifin Rao

Berita Terkait

Resahkan Masyarakat, Seorang Pria di Mataram Nyamar Jadi Wanita saat di Masjid dan Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita
Ketua Dewan Adat Gayo Bangun Jembatan Gantung Menuju Makam Reje Linge
Dua Terduga Pelaku Pencurian Tas dan Handphone di Nagan Raya Berhasil ditangangkap 
Terobosan Inovasi baru Bupati Aceh Tengah beserta wakil lounching program ALIB BATA (anak lahir bidan beri akta )
Hadiri Panen Raya Padi Serentak, Ini Harapan Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah
Ibnu Hasyim : Provinsi ALA Pasti Terwujud

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:56 WIB

Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran

Kamis, 17 April 2025 - 00:53 WIB

DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat

Kamis, 17 April 2025 - 00:52 WIB

Gerak Cepat, Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Tinjau Intake Krueng Baru Aceh Selatan

Kamis, 17 April 2025 - 00:49 WIB

Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Senin, 14 April 2025 - 23:56 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan

Senin, 14 April 2025 - 05:42 WIB

Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 21:11 WIB

Isu Mutasi Pejabat Dinilai sebagai Kontradiksi Pokok Dibalik Polemik Kebijakan Efesiensi Anggaran di Aceh Selatan

Minggu, 13 April 2025 - 04:55 WIB

Dinas Pengairan Aceh Diminta Segera Perbaiki Tanggul Salah Design di Intake Krueng Baru Aceh Selatan

Berita Terbaru