Sat Narkoba Polres Agara Berhasil Ringkus 2 Orang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 September 2023 - 19:42 WIB

501,777 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS – Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus 2 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa lawe sigala barat Kecamatan  Lawe sigala Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (10/09/2023).

Kedua tersangka yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah SD (30) Desa Lawe Sigala Kecamatan Lawe sigala gala Kabupaten Aceh Tenggara dan FP (28) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, Agara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, dua tersangka diamankan bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,07 gram.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 gram. lalu Uang tunai sejumlah Rp. 100.000 dan satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari air kemasan mineral yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex warna putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Rudi Tarigan : Ingatkan Kepala Desa Jangan Gelap Mata Gunakan Dana Desa Jelang Lebaran

Dua buah mancis warna merah, satu buah kotak warna biru dan satu buah timbangan digital warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, pada hari ini Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16:30 WIB, anggota opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala.

Mereka patroli tepatnya di Desa lawe Sigala Berada di area perkebunan cokelat dan jagung ada sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng yang sering digunakan transaksi narkoba.

Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba masuk kedalam Pondok melalui tangga pada saat anggota masuk melihat dua orang laki laki dan mengatakan ” tidak ada yang bergerak kami dari sat Resnarkoba Polres Agara.

Tersangka SD (pengedar) langsung berdiri dan membuang satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram yang ada di tangannya ke bawah melalui jendela samping. Sementara FP (pengedar) yang rencananya akan membeli sabu dari tersangka SD.

Baca Juga :  Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, 300 Kg Ganja Siap Edar Diamankan

Selanjutnya anggota pun langsung mengamankan kedua tersangka, dilakukan penggeledahan didalam pondok dan di temukan lagi satu paket sabu seberat 3, 07 gram , beserta satu timbangan digital , uang tunai, dan alat hisab (bong).

Ditambah Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, rencananya FP membeli narkotika jenis sabu akan di edarkan di Titi Kering Desa Amalia, Kecamatan Bukit Tusam

Kemudian anggota kepolisian juga mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu berat seluruh nya 4,11 gram Ke Polres Agara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1, 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun (RED)

Berita Terkait

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024
Ketua RAPI Nagan Raya Apresiasi Kinerja Kapolres Nagan Raya Sepanjang Tahun 2024.
Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir
Polri Tangkap 10 Buronan High Profile selama Periode 2024
Tim Safihi Gayo peduli Terhadap Musibah banjir di Suka Makmur kecamatan Semadam
BPJN 3.5 Wilayah Aceh Tenggara Ruas No.25 Tangani Banjir Bandang Dengan Maksimal di Desa Suka Makmur Kecamatan Semadam
Minta Hentikan Proses Seleksi Kepala BPMA, YARA Gugat Gubernur Ke PTUN
Polres Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Akhir Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:21 WIB

Polisi Selidiki Kecelakaan Laka Lantas di Km 77 Muara Tiga, Lima Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:25 WIB

Pj. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Resmikan Tugu Aneuk Mulieng Sebagai Ikon Peradaban Pidie

Kamis, 2 Januari 2025 - 13:18 WIB

Sang Pencetus Tugu Aneuk Mulieng Sabagai Simbol Kejayaan Pidie yang Diresmikan Megah

Rabu, 1 Januari 2025 - 05:03 WIB

Polres Pidie Raih Tren Positif 2024, Pemuda Aceh Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jaka Mulyana

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:13 WIB

Pj. Bupati Pidie Resmi Luncurkan SIMRS dan RME Rumah Sakit Tgk. Chik Ditiro

Senin, 30 Desember 2024 - 13:52 WIB

PJ. Bupati Pidie Drs. Samsul Azhar Launching 26 BLUD Puskesmas Di Kabupaten Pidie

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:13 WIB

Kritik terhadap Jalan Simpang Beutong-Laweung, Pengamat Politik: Harus Berdasar Data dan Fakta

Kamis, 26 Desember 2024 - 21:56 WIB

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pidie

Berita Terbaru

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB

NASIONAL

Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:31 WIB

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB