Sat Narkoba Polres Agara Berhasil Ringkus 2 Orang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 11 September 2023 - 19:42 WIB

501,891 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE, BARANEWS – Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus 2 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Desa lawe sigala barat Kecamatan  Lawe sigala Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (10/09/2023).

Kedua tersangka yang ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah SD (30) Desa Lawe Sigala Kecamatan Lawe sigala gala Kabupaten Aceh Tenggara dan FP (28) warga Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, Agara.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono melalui Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengatakan, dua tersangka diamankan bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,07 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,03 gram. lalu Uang tunai sejumlah Rp. 100.000 dan satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari air kemasan mineral yang sudah terpasang pipet dan kaca pirex warna putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu.

Dua buah mancis warna merah, satu buah kotak warna biru dan satu buah timbangan digital warna hitam.

Menurut Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, pada hari ini Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 16:30 WIB, anggota opsnal Sat Resnarkoba melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sigala.

Mereka patroli tepatnya di Desa lawe Sigala Berada di area perkebunan cokelat dan jagung ada sebuah pondok yang dikelilingi pagar seng yang sering digunakan transaksi narkoba.

Kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba masuk kedalam Pondok melalui tangga pada saat anggota masuk melihat dua orang laki laki dan mengatakan ” tidak ada yang bergerak kami dari sat Resnarkoba Polres Agara.

Tersangka SD (pengedar) langsung berdiri dan membuang satu paket narkotika jenis sabu seberat 1,03 gram yang ada di tangannya ke bawah melalui jendela samping. Sementara FP (pengedar) yang rencananya akan membeli sabu dari tersangka SD.

Selanjutnya anggota pun langsung mengamankan kedua tersangka, dilakukan penggeledahan didalam pondok dan di temukan lagi satu paket sabu seberat 3, 07 gram , beserta satu timbangan digital , uang tunai, dan alat hisab (bong).

Ditambah Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, rencananya FP membeli narkotika jenis sabu akan di edarkan di Titi Kering Desa Amalia, Kecamatan Bukit Tusam

Kemudian anggota kepolisian juga mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu berat seluruh nya 4,11 gram Ke Polres Agara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 Ayat 1, 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun (RED)

Berita Terkait

Hermansyah Plt. Sekretaris RSUD Sahuddin Bertekad Lakukan Pembenahan Manajemen dan Pelayanan Lebih Baik Kembali
Bupati Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Desa Maha Singkil
Bupati Salim Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Lakukan Kunker Perdana di Desa Pedalaman Kecamatan Leuser
Bupati Fakhry Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran di Maha Singkil
PPK BPJN 3.5 Aceh, Jaya Yuliadi, Tanggap Terhadap Kondisi Infrastruktur di Aceh Tenggara
Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
LKPP-Sultra Minta Kejati Tangkap Saudara YYK Selaku Owner PT. Cinta Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 16:30 WIB

Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:57 WIB

Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:25 WIB

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:05 WIB

Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:58 WIB

PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Bupati Gayo Lues Apresiasi Prestasi Siswa SMAN Seribu Bukit di Kompetisi Toyota Eco Youth Nasional

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:19 WIB

Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

Berita Terbaru