Jakarta–Hari ini dilayangkan kembali surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA melalui Jalaluddin TJ kuasa surat (pengantar). Berikut petikannya
Perihal:
Melaporkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Melaksanakan EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Cacat Hukum (Palsu?), Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Barang Bukti Serta Aset Proyek Dan Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA Yang Sudah 7 Tahun Disalah Gunakan
Mengulangi Surat Yang Sudah Dikirimkan terdahulu ke bapak serta tembusan surat dari Ka Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur (terlampir), sesuai perihal pokok tersebut diatas, adapun putusan yang dipermasalahkan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016
2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
3. Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.
Adapun dasar rujukan kami bersurat ke Bapak, adalah amanat UUD 1945 Dan UU
1. Merujuk Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesua Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equal Before The Law).
Putusan Kasasi Perkara Tipikor Dasar Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Melanggar Amanat UUD 1945 & UU
Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Untuk Melaksanakan Eksekusi, Patut Dikatakan Produk Mafia yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Bertentangan Dengan Amanat UUD 1945 Yang Disebutkan Diatas
Lipsus: Bkn