Sangat darurat! Berikut surat ke Kajari Jakarta Pusat hari ini

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 14:25 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini dilayangkan kembali surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA melalui Jalaluddin TJ kuasa surat (pengantar). Berikut petikannya

Perihal:
Melaporkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Melaksanakan EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Cacat Hukum (Palsu?), Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Barang Bukti Serta Aset Proyek Dan Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA Yang Sudah 7 Tahun Disalah Gunakan

Mengulangi Surat Yang Sudah Dikirimkan terdahulu ke bapak serta tembusan surat dari Ka Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur (terlampir), sesuai perihal pokok tersebut diatas, adapun putusan yang dipermasalahkan:

1. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

3. Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Adapun dasar rujukan kami bersurat ke Bapak, adalah amanat UUD 1945 Dan UU

1. Merujuk Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesua Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equal Before The Law).

Baca Juga :  Sah Pasangan JONNIADI -ZAINI Resmi Mendapat Rekomendasi Dari DPP Partai Demokrat Untuk Maju Pilkada.

Putusan Kasasi Perkara Tipikor Dasar Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Melanggar Amanat UUD 1945 & UU

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Untuk Melaksanakan Eksekusi, Patut Dikatakan Produk Mafia yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Bertentangan Dengan Amanat UUD 1945 Yang Disebutkan Diatas

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Cut Emma Jadi Moderator Inspiratif di AIFA 2025
Cut Emma Presidium Forhati Nasional Jalin Kolaborasi Strategis MN KAHMI dan Forhati dengan Yayasan Hamidiyah/Nur Semesta Turky untuk Perkuat Generasi Muda
Tingkatkan Ekonomi Aceh, Muallem Siap Kerjasama Dengan Internasional
Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus, PP AMPG Periode 2024-2029 Bakal dilantik Februari Mendatang
Korban Kebakaran Glodok Plaza Akan Dibawa Keluarga ke Daerah Asal
Para Pelanggan PLN Harus Tau Diskon  Token Listrik Januari Dan Februari 2025.
Temui Menpora RI, Ketua PP AMPG Said Aldi Al Idrus Bahas Pelaksanaan MTQ Antarbangsa Tahun 2025
Aris Wandi Ucap Selamat Atas Terpilih Kembali Sutarto Alimoeso Ketum Perpadi.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB