Sangat darurat! Berikut surat ke Kajari Jakarta Pusat hari ini

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 November 2023 - 14:25 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Hari ini dilayangkan kembali surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh dr. Tunggul P. Sihombing, MHA melalui Jalaluddin TJ kuasa surat (pengantar). Berikut petikannya

Perihal:
Melaporkan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Melaksanakan EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Cacat Hukum (Palsu?), Penggunaan Dan Pertanggung Jawaban Barang Bukti Serta Aset Proyek Dan Terpidana dr. Tunggul P. Sihombing MHA Yang Sudah 7 Tahun Disalah Gunakan

Mengulangi Surat Yang Sudah Dikirimkan terdahulu ke bapak serta tembusan surat dari Ka Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur (terlampir), sesuai perihal pokok tersebut diatas, adapun putusan yang dipermasalahkan:

1. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid.Sus/2016

2. Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI

3. Putusan PK Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018.

Adapun dasar rujukan kami bersurat ke Bapak, adalah amanat UUD 1945 Dan UU

1. Merujuk Pasal 1 ayat (3) Juncto Pasal 24 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 D Ayat (1) UUD 1945 Yang Pada Prinsipnya Menyatakan: “Indonesua Sebagai Negara Hukum; Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum; Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Equal Before The Law).

Putusan Kasasi Perkara Tipikor Dasar Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Melanggar Amanat UUD 1945 & UU

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, Putusan Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Yang Digunakan Jaksa Eksekutor Untuk Melaksanakan Eksekusi, Patut Dikatakan Produk Mafia yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim Yang Bertentangan Dengan Amanat UUD 1945 Yang Disebutkan Diatas

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru