Sabdin Desak Penyelesaian Tapal Batas Blangpegayon–Kuta Panjang: “Lapangan Pacu Itu Wilayah Kami, Bukan Mereka”

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:56 WIB

50685 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Sengketa tapal batas antara Desa Kong, Kecamatan Blangpegayon dengan dua desa di Kecamatan Kuta Panjang, yakni Desa Kong Paluh dan Desa Blang Sere, kembali menjadi sorotan publik setelah Kepala Desa Kong, Sabdin, secara lantang menyuarakan permintaan tegas kepada Bupati Gayo Lues Suhaidi dalam sebuah forum resmi kunjungan kerja di Kecamatan Blangpegayon, Selasa (27/5/2025).

Dalam forum diskusi terbuka yang berlangsung di hadapan jajaran Forkopimda, Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari berbagai desa, Sabdin tampil vokal menuntut pemerintah kabupaten agar segera mengambil langkah konkret dalam penyelesaian batas wilayah yang selama ini dinilai tidak jelas dan rawan memicu gesekan antarwarga.

“Kami dari Desa Kong sudah cukup bersabar. Tapi jika terus dibiarkan, saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Kami tidak mau konflik terbuka terjadi di tengah masyarakat, hanya karena masalah tapal batas yang tak kunjung ditangani,” ujar Sabdin dalam pernyataannya yang disampaikan penuh emosi namun tetap terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sabdin secara khusus menyoroti klaim sepihak terkait Lapangan Pacuan Kuda Buntul Nege, yang dalam beberapa waktu terakhir sering disebut sebagai bagian dari wilayah Desa Blang Sere, Kecamatan Kuta Panjang. Menurutnya, klaim tersebut tidak berdasar dan melukai perasaan masyarakat Desa Kong yang merasa terpinggirkan di tanahnya sendiri.

“Lapangan Pacu itu masih di wilayah kami, Blangpegayon. Tepatnya di Kampung Kong Bur. Jadi tolong, jangan lagi ada yang menyebut itu bagian dari Kuta Panjang. Ini bukan hanya soal wilayah, ini menyangkut identitas dan harga diri,” ucapnya yang disambut tepuk tangan meriah dari masyarakat yang hadir.

Lebih lanjut, Sabdin juga menyampaikan bahwa dirinya tidak lama lagi akan menyelesaikan masa jabatannya sebagai kepala desa, dan berharap permasalahan ini dapat diselesaikan sebelum masa pengabdiannya berakhir.

“Saya ingin meninggalkan sesuatu yang baik bagi desa saya. Jangan sampai persoalan ini diwariskan dan justru menjadi bara dalam sekam bagi generasi berikutnya. Kami sudah pernah membawa persoalan ini ke Bagian Tata Pemerintahan, lengkap dengan dokumen dan peta lama sejak masa Bupati Ibnu Hasyim. Kami juga pernah ajukan rekomendasi terkait status hutan lindung dan kerusakan jalan di masa PNPM. Artinya, kami sudah cukup aktif. Tinggal kemauan politik dari pemerintah kabupaten,” paparnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Bupati Gayo Lues Suhaidi mengakui bahwa persoalan tapal batas memang menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintahannya. Ia menyampaikan apresiasi terhadap keberanian dan keterbukaan masyarakat Blangpegayon yang terus konsisten menyuarakan aspirasi secara damai dan terstruktur.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Kecamatan Blangpegayon, termasuk kepala desa dan camat, yang selama ini berupaya menjaga suasana kondusif meskipun dalam tekanan isu sensitif seperti ini. Masalah batas ini memang harus diselesaikan. Kita akan segera koordinasikan kembali dengan Bagian Tata Pemerintahan agar penyelesaiannya dapat dipercepat,” kata Suhaidi.

Suhaidi menambahkan bahwa penyelesaian tapal batas antar kecamatan umumnya lebih mudah dilakukan dibandingkan sengketa antar desa, karena status wilayahnya lebih jelas dan biasanya sudah memiliki referensi peta administratif yang bisa digunakan sebagai acuan.

“Kita akan pastikan semua batas antar kecamatan diluruskan. Ini juga menjadi bagian dari kebutuhan data yang diminta Pemerintah Pusat. Peta administrasi wilayah kabupaten, kecamatan, hingga desa harus sinkron, dan ini akan jadi prioritas,” tambahnya.

Terkait status Lapangan Pacuan Kuda Buntul Nege, Suhaidi mengatakan bahwa kejelasan wilayah tapal batas akan secara otomatis menyelesaikan persoalan status fasilitas umum tersebut.

“Kalau batas wilayahnya sudah selesai, maka status lapangan pacuan itu juga akan menjadi jelas. Dan saya pribadi berharap memang betul itu masuk wilayah Blangpegayon, karena dari data lama itu yang saya lihat,” ujar Suhaidi sambil menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut secepat mungkin.

Persoalan tapal batas antara Blangpegayon dan Kuta Panjang sejatinya sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi yang menetapkan batas administratif secara final. Kekosongan kepastian hukum ini dinilai oleh masyarakat sebagai sumber konflik laten yang bisa meledak kapan saja jika tidak ditangani secara serius oleh pemerintah daerah.

Dengan semakin terbukanya ruang partisipasi masyarakat dalam forum publik, seperti yang ditunjukkan Sabdin, diharapkan persoalan-persoalan mendasar seperti ini bisa segera diurai demi menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik horisontal antar desa. (*)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru