RIBET Penetapan Tersangka & Keterlibatan Oknum DPRK Terpilih Subulussalam di Kasus Penganiayaan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 05:46 WIB

50492 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, l Menjadi pertayaan di Publik, Apa Motif Saksi ini mencabut keterangannya? Mengapa dicabut keterangannya? Benarkah Semua Kronologis Keterangannya Saat Ini? Atau ada yang mempengaruhinya? Mengiming iminginya?
HUKUM SUMPAH PALSU
Sumpah palsu hukumnya haram dan para Ulama sepakat memasukkannya ke dalam kabâ-ir (dosa besar). Karena perbuatan tersebut merupakan tindakan yang sangat lancang kepada Allâh Azza wa Jalla . (Lihat al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 7/286]. Dosa sumpah palsu yang sangat besar telah dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memasukkannya dalam kategori dosa besar yang mengiringi syirik dan ‘uqûqul wâlidain (durhaka kepada kedua orang tua). Dalam sebuah hadits.

Dugaan Penganiayaan Yakarim Munir salah satu aktivis Aceh Singkil ini, akhirnya memasuki babak baru, atas disebut-sebut adanya keterlibatan Oknum salah seorang anggota DPR Kota Subulussalam Terpilih tahun 2024, bahkan adanya salah seorang saksi mencabut pernyataannya dari BAP padahal berkas sudah masuk ke Kejari Subulussalam. Kamis, (08/08/2024).
Menurut pernyataan Yakarim Munir “Penarikan Pernyataan Saksi Yang Sudah Disumpah tidak Mengubah hasil Penyidikan Yang berkasnya Sudah di Kejari Subulussalam.” Ujar Yakarim Munir aktivis Aceh tersebut.
Yakarim menjelaskan “Dalam SP2HP dari PENYIDIK yang diberikan oleh PENYIDIK kepada saya Sebagai saksi PELAPOR tertera jelas Riwayat Safril B Dimintai Keterangan dan BAP pada saat Penyidikan telah dijalankan bahwa SAFRIL B Beberapa kali di Periksa dan ada yang di Dampingi Pengacara pada saat Status SIDIK dan Termasuk PENGACARA yang mendampingi SAFRIL B membubuhkan tanda tangannya dan Safril B tidak ada Mencabut Keterangan-keterangan sebelumnya dan sudah Ditanda tanganinya juga Akta sumpah dan membubuhkan Sidik jarinya. ” Terkait Pernyataan Saudara Safril dalam berita online tentang dirinya memberikan keterangan palsu terhadap Laporan Yakarim Munir di Polres Subulussalam.
1. Tentang Pernyataan luka di badan Yakarim M akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua (2) orang yakni Anwar Rustam Bancin dan Asmardin saya tegaskan peristiwa penganiayaan itu benar terjadi, dan luka yang saya alami benar akibat perbuatan mereka sebagaimana saya jelaskan dalam Laporan Polsi saya pada bulan Maret lalu.
2. Perihal keterangan Safril menyatakan PALSU itu tidak ada saya ajari atau saya intervensi, selama pemeriksaan tidak ada saya dampingi hanya dia dan penyidik/penyidik pembantu yang memeriksa dalam ruang pemeriksaan pada tahap lidik 2 x periksa, tahap sidik 1 tanpa didampingi PH dan 1 x lagi tahap sidik ada didampingi PH dan ada tanda tangan PH dalam BAP. Serta sudah ditanyakan oleh penyidik pembantu apakah ada perubahan keterangan atau tetap pada keterangan terdahulu, dan Safril menyatakan tetap pada keterangan terdahulu.
3. Terkait catatan yang katanya arahan saya itu tidak benar dan tidak pernah saya arahkan, melainkan permintaan safril sebagai catatan pegangan agar tidak lupa saat memberi keterangan tanpa menambahi cerita pristiwa ataupun menguranginya.
4. Bahwa selama pemeriksaan di Polres Subulusslam Safril sebagai saksi atas inisiatif dia sendiri tidak saya minta, dan sampai tahap penyidikan Safril juga sudah menadatangani BAP dan seklian Berita Acra Sumpah dihadap penyidik bahwa keterangannya sudah benar sebagaimana adanya/fakta.
5. Terkait motif pencabutan BAP nya di Polres Subulussalam, itu urusan dia secara hukum setiap orang yang dimintai keterangan wajib hukumnya memberikan keterangan yang benar.
6. Perihal pencabutan BAP nya saya duga ada bujuk rayu dari Oknum tertentu yang saya duga masih ada kaitannya dengan orang yang saya laporkan. Sebab jauh jauh hari sebelumnya, Safril sudah menceritakannya kepada saya terkait ada yang membujuknya untuk tidak terlibat dalam perkara saya ini dengan iming-iming janji akan diberikan imbalan sejumlah uang.
7. Dan saksi “H” yang merekam video peristiwa penganiayaan itu mengaku kepada saya ada orang lain juga yang menemuinya untuk tidak terlibat dalam perkara saya, dengan iming-iming sejumlah uang. Namun saksi tersebut tetap teguh dalam pendirian. Tetap memberikan keterangan yang benar tanpa memihak siapapun.
8. Terhadap efek pencabutan BAP yang di lakukan oleh Safril tidak ada menghambat proses penyidikan yang saat ini, berkas perkara sudah limpah ke Kejari Subulussalam. Karena proses penyidikan berdasarkan 2 alat bukti yang sah, sehingga tersangka telah di tetapkan oleh Penyidik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

TERKAIT Safril B Apakah Melerai atau membantu dia datang saya tidak mengetahui Karena saya sedang posisi tercekik oleh saudara ASMARDIN namun dalam Alat Bukti VIDIO Safril B Jelas ada Berlari dan mengejar. Dan saya mengetahui Safril ada dilokasi Setelah saya terlepas dari Cekikan Saudara ASMARDIN.Dan saya diselamatkan saksi lain’, dia baru datang MENJUMPAI saya setelah Shalat Isya. Dan Dia yang membawa saya Ke Polres SPK untuk melapor dan dia yang menyatakan sebagai saksi dan DIA juga yang mengantar saya ke Rumah sakit untuk Visum, berdasarkan arahan SPKT POLRES SUBULUSSALAM.

Masih pernyataan Yakarim Munir ” Setelah SELESEI semua Membuat Laporan dan Visum di Rumah’ sakit, sekira jam 1 lewat dini hari Tgl 14 MARET 2024, dia melapor kepada saya bahwa dia Mendapat Telepon dari seseorang OKNUM Terduga Terlapor degan Inisial As dengan Nada mengemob Safril B. Dan setelah beberapa kemudian SAFRIL ada menjumpakan saya yang katanya, Dia didatangi Famili terlapor untuk Mencari Solusi Dengan memberitahukan sesuatu iming-iming kepada saya.Dst nya masih Kata Safril bhwa dia Didatangi atau ditelpon oleh Famili dekat terlapor untuk agar Dia jangan jadi Saksi mengingat kata Safril Mereka pun berfamili. Namun hal ini saya kembalikan kepadanya. Saya tidak ada memaksamu jadi Saksi. Namun dia jawab saya tetap Konsisten dengan apa yang Sudah saya jelaskan sebagai Saksi dan tidak mencabut nya. “Pokok nya ogek jangan Takut saya tetap berpendirian tidak goyah.” Seterusnya katanya, dia ada ditelpon lagi dari yang mengaku katanya FAMILY Terlapor..bila seandainya Damai bagaimana…gek..dan maaf tanpa saya permisi ke Ogek sudah duluan saya Jawab. BISA SAYA JAMIN DAMAI MASALAH OGEK TU ( MAKSUD NYA SAYA) ASAL BAYAR H TOKE UTANG DAN KEMBALIKAN BEKO PAK YAKARIM…gitu saya bilang kata nya.. saya Jawab.. oh ..klw udah Ko bilang Begitu Ya Udah..Ndak apa apa…dan masih kata nya lagi pada saat Setelah Dia diperiksa di polres Subulussalam oleh Penyidik. Kata nya PENYIDIK bertanya kepada PAK SAF BISA NDAK ORANG NI DIDAMAIKAN, DIJAWAB OLEH SAF TANPA KOMFIR KE SAYA..SAYA JAWAB..BISA KATA SAFRIL NAMUN DENGAN CATATAN..H.TOKE WAJIB BAYAR NYA UTANGNYA DAN BEKO DIKEMBALIKAN, KUNE GEK GEK BILANG NYA..Kalau SDH KO BILANG BEGITU YA UDAH.. SAYA BILANG NDAK APALAH .. TAPI INGAT SAYA BILANG SAYA TIDAK MAU TERTIPU LAGI…
INILAH JAWABAN SAYA TERKAIT PERNYATAAN SAFRIL BERUTU. SETELAH NYA SAYA TIDAK TAU SEBAB..SAYA ADA di Whassap dengan bahasa yang kurang menyenangkan, saya tidak jawab dan di WA NYA LAGI BAHKAN SAYA TIDAK MAU LAGI JADI SAKSI TERKAIT H TOKE..
dan tidak ada saya balas dan tersebar lah Berita Pernyataan nya dalam media dan Vidio tersebut
Jawaban saya ini, jangan kurangi jangan tambahi dari Saya Yakarim Saksi PELAPOR”. Demikian dijelaskan Yakarim Munir pada awak Medya trrkait kronologis Salah satu Saksi di kasus penganiayaan terhadap dirinya.
*Masyarakat berharap kebenaran dari kesaksian atas dugaan penganiayaan dapat memberi edukasi, serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi pihak pihak terkait. Karena DEMI ALLAH, pada akhirnya setiap perbuatan kita, harus dapat kita pertanggungjawabkan pada Tuhan semesta alam, secara Dunia -Ahirat. //Pd.

Berita Terkait

Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
52 Napi Kabur dari Lapas Kelas IIB Kutacane
Skandal HGU di Aceh Singkil-Subulussalam: Perusahaan Sawit Diduga Rampas Lahan, Rusak Lingkungan, Ancam Mata Pencaharian Warga
Polres Subulussalam Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan Yang Tertib Berlalu Lintas
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Kapolres Subulussalam Bersama Bhayangkari Cabang Subulussalam Bagikan Takjil Kepada Masyarakat
LSM Suara Putra Aceh Minta BPK Periksa Kesbangpol & Ormas Yang Cairkan Dana di “last minute” Tahun 2024
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:33 WIB

HMI Komisariat FSH UIN Ar-raniry : krisis kepemimpinan yang spirit dan berkualitas

Rabu, 12 Maret 2025 - 02:53 WIB

Setelah Kunjungan Kerja, Duta UEA Solat Bersama Dengan Wagub Aceh di Masjid Raya

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:55 WIB

Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Mengucapkan Marhaban ya Ramadhan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 H

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:44 WIB

Perkuat Sinergi Pengawasan Lapas, Kanwil Ditjenpas Silaturrahmi ke BIN Daerah Aceh

Selasa, 11 Maret 2025 - 23:29 WIB

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:33 WIB

Dubes Uni Emirat Arab Shalat Dhuhur di Mesjid Raya Banda Aceh Bareng Wagub Dek Fad

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:26 WIB

Ketum PAS Akhyar Kamil Sampaikan Bela Sungkawa atas Wafatnya Sekretaris PAS Aceh Husni Rasyid

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:16 WIB

AMPeS Meminta kepala desa Jangan Mau Ikut Sertaan dana Titipan

Berita Terbaru