
Gayo Lues – | 25 Mei 2025 – Redaksi Jennews.com dan DetikNews.id secara resmi menyampaikan tanggapan atas somasi dari Saviro Law Firm & Legal Consultant bernomor 35/SLF/55/V/2025 yang dilayangkan terkait pemberitaan mengenai penggunaan Dana Desa di Kecamatan Deleng Pokhisen.
Dalam surat jawaban yang diterima redaksi pada Sabtu (25/5), Jennews dan DetikNews.id menegaskan bahwa setiap media online tidak diwajibkan untuk terdaftar di Dewan Pers, sebagaimana ditegaskan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, SH., MS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak ada ketentuan yang mewajibkan pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun,” bunyi kutipan dari penjelasan resmi yang disampaikan dalam tanggapan tersebut.
Redaksi juga menegaskan bahwa Jennews.com merupakan badan hukum sah di bawah naungan PT Tunas Karya Media, dengan pengesahan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM melalui SK Nomor AHU-0002292.AHA.01.01.2019. Sementara DetikNews.id diterbitkan oleh Multimedia Triputri Group, yang juga memiliki legalitas lengkap berdasarkan AHU-0052599.AH.01.01 Tahun 2020 dan NPWP 992246609808000.
Klarifikasi atas Pemberitaan Dana Desa
Terkait konten berita yang dipermasalahkan dalam somasi, berjudul “Dana Desa Tading Ni Ulihi Kecamatan Deleng Pokhisen Tahun 2023 dan 2024 Diminta APH Lakukan Lidik”, pihak redaksi menjelaskan bahwa berita tersebut tidak menyebutkan nama secara spesifik dan tidak mengandung unsur berita bohong maupun pemerasan.
“Berita tersebut bersumber dari rilis resmi Forum Membangun Desa (Formandes). Kami hanya menayangkan kiriman informasi yang dikirimkan oleh pihak tersebut sesuai prinsip keterbukaan informasi publik,” lanjut pernyataan redaksi.
Somasi Dinilai Tidak Tepat Sasaran
Lebih lanjut, redaksi menilai bahwa somasi tersebut tidak disampaikan secara sah dan langsung, melainkan hanya melalui perorangan, yang menurut mereka tidak sesuai prosedur dan cenderung bertendensi membungkam kebebasan pers.
“Kami belum pernah menerima somasi tersebut sebelumnya secara resmi. Pemberian somasi lewat individu-individu kami anggap sebagai bentuk yang tidak tepat sasaran dan berpotensi menjadi tekanan terhadap kemerdekaan pers,” ujar jajaran redaksi.
Sebagai penutup, redaksi menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan.
Untuk Informasi Lebih Lanjut:
Redaksi Jennews.com
Redaksi DetikNews.id
Gayo Lues – Sulawesi Selatan
25 Mei 2025
Kepada YTH:
Saviro LAW FIRM& Legal Consultant
Di
Tempat
Perihal :Tanggapan Jawaban atas Somasi Nomor 35/SLF/55/V/2025
Sehubungan dengan Terlambat nya Perihal Somasi Pertama tertanggal 22 Mei 2025 Bersama ini dengan Pokoknya Redaksi Jennews Dan Redaksi DetikNews.id menyampaikan hal-Hal Sebagai berikut.
1.Bahwa Terkait setiap media Online Tidak harus terdaftar didewan Pers Sebagaimana disebutkan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu SH.MS menyebutkan Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers Pada waktu Lahir Tidak mengenal pendaftaran Bagi Perusahaan Pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan Pers dan Menjalankan Tugas Jurnalistik tanpa Harus mendaftar Ke Lembaga mana pun.
Hal ini diatur pasal 9 ayat 1dan 2 undang-undang pers
1) Setiap Warga Negara Indonesia Berhak Mendirikan Perusahaan Pers
2.Setiap Perusahaan Pers Harus Berbentuk Hukum’ (Jennews.Com ber badan hukum Bernaung Dibawah Bendera PT.Tunas Karya Media dengan nomor Pengesahan WI.U17/27/HK.002/VI.2015
Keputusan Menteri Hukum Dan HAM No AHU 0002292.AHA.01.01.2019
DetikNews.Id.Penerbit Mutimedia Triputri Group
Nomor AHU 0052599AH01-01 Tahun 2020
NPWP 992246609808000
dan kode etik Wartawan dan Tugas Dewan Pers adalah Mendata Perusahaan Pers.
2.Bahwa Terkait Konten Pemberitaan Kami, dengan Judul Dana Desa Tading Ni Ulihi kecamatan Deleng Pokhisen tahun 2023 dan 2024 Di Minta APH Lakukan Lidik Adalah Sebuah Judul Berita yang tidak menyebutkan Nama Dan Diberita tersebut juga tidak ada menimbulkan berita bohong dan Tidak ada melakukan pemerasan terhadap siapapun.
3.Bahwa melalui jabawan Somasi ini,Kami pertegas kembali bahwa Somasi yang anda Kirimkan tidak sampai kepada kami sebelum nya tetapi somasi yang dilayangkan kepada kami adalah melalui orang-per orang dan kami menilai bahwa Somasi ini tidak tepat sasaran dan cenderung melakukan pembungkaman terhadap kemerdekaan bersuara dan berserikat mengeluarkan pikiran dengan Lisan dan Tulisan dan Sebagainya yang ditetapkan Dengan Per undang-undang Sebagaimana diatur dalam pasal 28E Ayat 3 UUD 1945
4.Bahwa Perlu Kami Pertegas kembali melalui jawaban Somasi Ini sebagaimana dalam somasi saudara di nomor 5 “bahwa keterangan konten memang tidak ada di tulisan “UDIN” apapun jadi nomor 5 ini tidak perlu kami jawab.
5.Dan Berita Yang Kami Tayangkan adalah Berita Rilis yang dikirimkan dari Forum Membangun Desa (Formandes) dan karena media kami menerima kiriman dan Tulisan untuk Ditayangkan dimedia kami
Demikian Jawaban atas Somasi ini untuk dapat dimaklumi Gayo Lues dan Sulawesi Selatan 25 Mei 2025
Hormat Kami Jajaran Redaksi Jennews.Com dan Redaksi detikNews.id













































