Kutacane, 12 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui Sdr. Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak selaku Kepala BPKD menyampaikan, bahwa penyaluran Dana Desa Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tenggara per 12 Agustus 2025 telah mencapai Rp253 Miliar atau 94% dari pagu yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu Rp268,99 Miliar.
Penyaluran Dana Desa tersebut dilakukan sebanyak dua tahap, untuk tahap I sebesar Rp139.162.654.428,- terdiri dari Nonearmark sebesar Rp45.425.941.944 dan Earmark sebesar Rp93.736.712.484 kepada 385 desa. Selanjutnya pada tahap II sudah tersalurkan sebesar Rp114.818.586.140, untuk Nonearmark sudah terealisasi Rp60.177.582.420 dan Earmark sebesar Rp54.641.003.720 kepada 337 desa, saat ini masih terdapat 48 desa lagi yang masih berporses ujar Syukur.
Selanjutnya Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, SE., MM mengapresiasi capaian tersebut dan berharap agar Dana Desa dipergunakan untuk menyukseskan program pemerintah dalam membangun Indonesia dari pinggiran diantaranya adalah pengentasan kemiskinan, penurunan angka stunting, dan membangun perekonomian desa melalui Koperasi dan BUMDes.
Kepada Inspektorat selaku Aparatur Pengawas Insternal Pemerintah (APIP) dan para camat agar terus melakukan monitoring serta evaluasi terhadap penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya sehingga sedapat mungkin terminimalisir kasus-kasus penyalahgunaan dana tersebut terutama untuk pembayaran pajak yang merupakan bagian dari penerimaan pemerintah.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kab. Aceh Tenggara juga turut memiliki peran penting untuk dapat menstimulus desa-desa agar segera melakukan penyerapan atas Dana Desa yang sudah disalurkan, sehingga pengajuan Dana Desa Tahap II dapat segera diajukan ke KPPN Kutacane.
Menurut Deni Haryono selaku Kepala KPPN Kutacane, Penyaluran Dana Desa sudah sesuai dengan jadwal, jika pada Bulan Agustus semua Dana Desa bisa tersalurkan maka desa-desa yang berada di Kabupaten Aceh Tenggara berpotensi mendapatkan dana insentif berupa Dana Desa Tambahan dari Pemerintah Pusat pada Tahun 2025 ini.
Kepala KPPN Kutacane Deni juga berujar, dengan capaian tersebut ke depan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diprediksi akan mampu memberikan dampak positif untuk mengatasi inflasi, pengentasan kemiskinan, dan membangun daerah. Optimisme tersebut dikarenakan saat ini proses penetapan APBK 2026 sedang berproses dan diperkirakan lebih cepat dari tahun lalu yang menjadi salah satu indikator dari pemerintah pusat dalam memberikan Dana Insentif Fiskal. Pungkasnya