ROKAN HULU- Puluhan Masyarakat Sungai Kuning Kecamatan Rambahsamo menggeruduk Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Senin (30/9/2024), soal polemik Limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatra Karya Agro (SKA) yang sudah berlarut-larut serta tak kunjung ada penyelesaian.
Puluhan Masa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Sungai Kuning (AMDSK) dikoordinatori Irwansyah H, meminta kepada Bupati Rohul H Sukiman untuk mencabut izin dari PkS PT SKA.
“Kami meminta PKS PT SKA ditutup sementara sebelum Standar Layak Operasional (SLO) dikeluarkan Pemerintah,” tegas Pendemo.
Masa, meminta Direktur PKS PT SKA harus mengurus izin prinsip kembali ke Pemdes, Ninik Mamak dan Cerdik Pandai di Desa Sungai Kuning.
Pendemo meminta kepada Direktur PT SKA harus merundingkan langsung terkait pencemaran Lingkungan yang terjadi Lima, setelah berdiri Perusahaan tersebut,
Perusahaan harus menghentikan Land Aplication didekat Pemukiman Warga, khususnya yang dekat dengan Aliran Sungai yang dipergunakan Masyarakat Sungai Kuning.
“Termasuk pengambilan Air Water Intake PT SKA, tidak boleh dari Aliran Sungai Siabu, Sitonang, karena Sungai tersebut, merupakan kebutuhan Masyarakat Desa Sungai Kuning untuk Mandi, Cuci dan Kakus (MCK),” sorak Irwansyah.
Masa AMDSK berorasi di Kantor Bupati Rohul secara bergantian, menyampikan aspirasi Masyarakat, bahkan dramatisnya tampak Pendemo membawa dan membakar Pocong Putih melambangkan “Mati Aktifitas Hukum” di Desa Sungai Kuning.
Ketika itu, hadir pihak Kepolisian, TNI dan Satpol PP, untuk melakukan pengamanan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup (PPKLH-DLH) Rohul T Omar Krishna Adwinata, ST menemui Massa
T Omar menyikapi persoalan Limbah PKS PT SKA, Instansinya mengundang resmi berdialog di Aula DLH Rohul melibatkan, DLHK Provinsi, para Datuk-datuk Adat, Ninik Mamak, Cerdik, Tokoh Masyarakat Sungai Kuning.
Terpantau setelah, ditemukan kesepakatan antara pihak Pengunjung Rasa dengan pihak DLH Rohul, maka Pendemo pun membubarkan Diri dengan aman dan kondusif.
(RP)