Proyek Pipa Air Tak Mengalir di Gayo Lues, Diduga Langgar Permendagri dan Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:36 WIB

50876 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Proyek pemasangan jaringan pipa distribusi air bersih yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024, kini menjadi sorotan tajam publik. Pipa-pipa yang dibangun dengan anggaran publik itu hingga hari ini, Selasa, 9 Juli 2025, belum berfungsi dan tidak pernah dialiri air. Infrastruktur itu terbengkalai, tak digunakan, dan diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan jaringan pipa air dilakukan di dua lokasi utama: dari simpang kantor DPRK Gayo Lues ke Desa Gunyak dan di depan Pasar Terpadu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada commissioning test, tidak ada distribusi air, dan tidak ada integrasi dengan sistem layanan air bersih milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sejuk.

“Pipanya tertanam, tapi kosong. Kami tidak pernah menerima air dari proyek itu. Padahal pekerjaan selesai sejak bulan lalu. Ini pemborosan,” kata seorang warga Gunyak yang diwawancarai Selasa, 9 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara. Ia menegaskan proyek itu tidak dapat dimanfaatkan karena tidak diserahterimakan sebagai aset sah milik Perumda. “Sejak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 diterapkan, dan dipertegas dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami tidak bisa menerima hibah fisik tanpa prosedur yang sah. Apalagi proyek itu bukan usulan kami,” kata Ricky, juga pada Selasa, 9 Juli 2025.

Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 300 hingga Pasal 306 secara jelas mengatur bahwa penyerahan aset hibah harus melalui proses verifikasi, persetujuan DPRD, dan pencatatan dalam sistem administrasi aset daerah. Proyek pipa itu disebut-sebut tidak melalui mekanisme tersebut. Maka, status hukumnya abu-abu, dan tanggung jawab pemeliharaan serta pengoperasiannya pun tak jelas.

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur yang tidak termanfaatkan secara efektif berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim, Surianto, saat dikonfirmasi, membenarkan proyek tersebut belum bisa difungsikan. “Ini memang harus kami cari solusi. Akan kami koordinasikan dengan Perumda Tirta Sejuk,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa siang.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa sejak awal proyek dijalankan tanpa koordinasi lintas instansi teknis. Pekerjaan dilaksanakan tanpa rencana pemanfaatan yang matang. Tak ada analisis kebutuhan, tak ada uji sistem, dan tak ada kejelasan penyerahan aset.

“Kalau proyek sudah selesai tapi tidak digunakan, artinya pemborosan. Dan kalau itu dilakukan dengan sadar, maka unsur perbuatan melawan hukum bisa terpenuhi,” kata seorang aktivis antikorupsi di Blangkejeren yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menuntut agar pihak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues segera mengaudit proyek tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, kelalaian jabatan, atau potensi kerugian negara, maka langkah hukum harus segera ditempuh.

Infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat tak boleh menjadi simbol ketidakseriusan birokrasi dalam merencanakan pembangunan. Jika proyek ini dibiarkan, maka tak hanya air yang tak mengalir—tetapi juga akal sehat dalam tata kelola anggaran. (Rauf Ariga/TIM)

Berita Terkait

Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Vonis 155 Bulan Penjara Pelaku Perkosaan Anak
Waspada Akun Palsu! Oknum Mengaku Sebagai Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si
Cegah Pergaulan Bebas, Pemkab Gayo Lues Larang Remaja Berkumpul di Tempat Sepi
LSM Bongkar Dugaan Overlap dan Pengulangan Kegiatan Dana Desa Pintu Rime 2024, Desak APH Turun Tangan
Ziarah ke Makam Tgk. Tambak Malem, Jejak Penyebar Islam dari Tanah Gayo hingga Karo
PT Gayo Lues Mentalu Perkasa Teken MoU dengan Kejaksaan Untuk Pendampingan Penanganan Hukum
Universitas Samudra Dorong Desa Berdaya: Inovasi Sabun Colek dari Arang Aktif Batok Kelapa Jadi Langkah Nyata Pemberdayaan Masyarakat
T. Samsir Ali M. Pang Rayang Angkat Bicara: Halaman Kantor Perwakilan Gayo Lues di Jakarta Disalahgunakan untuk Berjualan

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru