Presiden LIRA Soroti Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Di Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 17:20 WIB

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) kembali menyoroti, Vonis Bebas terdakwa kasus korupsi terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (1/3).

Presiden LIRA Andi Syafrani menilai trend Vonis ringan hingga bebas terdakwa kasus korupsi yang diadili di Pengadilan Tipikor Banda Aceh upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Bahkan situasi ini sangat memprihatinkan dan tidak sesuai dengan amanat anti korupsi.

“Banyaknya jumlah vonis bebas terdakwa kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), menunjukkan tidak adanya gerakan dan semangat Anti korupsi yang kuat di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” Sebut Andi, juga pakar hukum tata negara UIN Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan tim pengacara sengketa Pilpres Jokowi – Makruf Amin pada 2019 silam merincikan, dalam kurun waktu 5 tahun terkahir Vonis bebas terdakwa korupsi mencapai 22 kasus. Namun 77 persen vonis bebas tersebut dibatalkan mahkamah agung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Padahal Presiden Joko Widodo pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, 12 Desember 2023, menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang punya dampak besar terhadap pembangunan negara dan merusak ekonomi, serta menyengsarakan rakyat,”

“Namun faktanya, para pihak yang diberi amanah untuk menegakkan hukum sepertinya tak melihat korupsi sebagai kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. Hal itu terbukti karena masih banyaknya terdakwa kasus korupsi mendapat putusan ringan hingga vonis bebas di pengadilan Tipikor Banda Aceh,” tambahnya lagi.

Demikian fenomena ini perlu mendapat pengawasan langsung dari Komisi Yudisial maupun lembaga – lembaga lainnya yang konsen terhadap gerakan anti korupsi terhadap Praktek di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Sementara Saleh Selian Bupati LIRA Aceh Tenggara menanggapi Fenomena terjadi di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, menjadikan Provinsi Aceh sebagai salah satu Provinsi menjadi “angin surga” bagi terdakwa kasus korupsi. Hal ini dikarnakan sejumlah kasus yang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berujung pada putusan ringan hingga vonis bebas.

” Tentunya ini menjadi Preseden buruk upaya memberantas tindak pidana rasuah hingga ke akar-akarnya. Dan Praktek dilakukan Pengadilan Tipikor Banda Aceh kembali mendulang rasa pesimisme masyarakat akibat putusan yang tidak sesuai dengan harapan publik,” pungkas Saleh selian.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, memvonis bebas bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan kawan-kawan (dkk) terkait perkara korupsi pengadaan tanah di kabupaten itu . Berdasarkan audit BPKP Aceh atas perbuatan Mursil dkk kerugian negara Rp.6,4 milyar, Selasa 27 Februari 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R Daddy dan Ani Hartati di PN Tipikor Banda Aceh, Selasa, 27 Februari 2024.

Sebelumnya Vonis bebas juga dibacakan terhadap terdakwa korupsi
korupsi pengadaan lahan Tempat Penampungan Akhir (TPA), Lhok Batee, Sabang, Tahun Anggaran 2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Pimpinan Cabang KJPP Dasa’at Yudhistira dan Rekan cabang Medan, Dodi Anshari pada Kamis (14/12/2023 )

(SP)

Berita Terkait

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
Dana desa bukit meriah 2024 Rp. 940 jt. 63℅ misterius
Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara
Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry Hadiri Musda VI PKS
Abi Hasan Resmi Pimpin PKS Aceh Tenggara Periode 2025–2030, Tegaskan Komitmen Politik Santun dan Partisipatif
H. Ali Basrah Dukung Penuh Pengembangan Universitas Gunung Leuser
Kapolres Aceh Tenggara dan DPRK Duduk Bareng Mahasiswa, Aksi Damai Berjalan Penuh Keharmonisan

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 02:07 WIB

HUT RRI Ke – 80 Pengurus RAPI Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses

Jumat, 12 September 2025 - 01:31 WIB

Tim Legend Darul Makmur.FC Pembinaan Raja Sayang Berhasil Tantang Seunagan.FC Dengan Skor 3-1

Kamis, 11 September 2025 - 19:02 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Serahkan Penghargaan Atlet dan Wasit yang Berpartisipasi dalam PON XXI Aceh-Sumut

Kamis, 11 September 2025 - 18:01 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Pimpin Upacara HORNAS Ke 42 Tahun 2025

Kamis, 11 September 2025 - 17:29 WIB

Tiem Satgas Penurunan Stunting Kecamatan Seunagan Timur Rembuk Stunting Ke Desa

Rabu, 10 September 2025 - 19:54 WIB

DPRK Nagan Raya Sahkan KUA-PPAS APBK Tahun Anggaran 2026. Ini Tanggapan Bupati TRK

Rabu, 10 September 2025 - 18:01 WIB

Pon PMTOH Saksikan Turnamen Sepak Bola Kaki Legend CUP III Di Lapangan Bola Kaki ALKA

Rabu, 10 September 2025 - 16:41 WIB

Puluhan Pengurus TP-PKK Nagan Raya Mengikuti Kegiatan Penyuluhan Parenting

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo; 
hw-remosaic: false; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: 8; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (0, 0); 
aec_lux: 318.96332; 
aec_lux_index: 0; 
hist255: 0.0; 
hist252~255: 0.0; 
hist0~15: 0.0; 
albedo:  ; 
confidence:  ; 
motionLevel: -1; 
weatherinfo: null; 
temperature: 36;

ACEH TENGGARA

Jadwal mundur 2.628 calon pppk paruh waktu bisa bernapas lega

Sabtu, 13 Sep 2025 - 01:55 WIB