Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook Tetap Sah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:57 WIB

50298 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dengan putusan ini, penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dinyatakan sah dan sesuai prosedur hukum.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2025). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran prosedur dalam penetapan Nadiem sebagai tersangka.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujar Darpawan dalam amar putusannya.

Penolakan ini sekaligus memastikan bahwa proses hukum terhadap mantan bos Gojek itu akan berlanjut ke tahap berikutnya. Nadiem merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, yang merugikan negara hingga Rp9,3 triliun dalam kurun waktu 2019–2022.

Dalam sidang praperadilan hari ini, suasana ruang sidang dipenuhi dari berbagai kalangan. Terlihat orang tua Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, hadir memberi dukungan moral, bersama istri Nadiem, Franka Franklin. Sejumlah tokoh publik juga turut menyaksikan jalannya persidangan, antara lain aktris Jajang C. Noer dan Christine Hakim.

Nadiem sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik Jampidsus Kejagung, yakni pada 23 Juni dan 15 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Nadiem dalam proyek pengadaan ratusan ribu unit laptop Chromebook beserta infrastruktur pendukungnya di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk dugaan keuntungan pribadi yang diperoleh selama proyek berlangsung.

Kejaksaan Agung menduga proyek tersebut sarat dengan markup harga, spesifikasi tidak sesuai standar, hingga persekongkolan dalam proses tender. Empat tersangka sebelumnya berasal dari kalangan pejabat kementerian dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan. Sementara itu, salah satu tersangka lain, Juris Tan yang merupakan Staf Khusus Nadiem saat itu, dilaporkan melarikan diri ke Australia dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi salah satu skandal pengadaan terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir. Kejaksaan Agung sejauh ini masih terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam pernyataan singkat usai sidang, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan kecewa atas putusan tersebut, tetapi menghormati proses hukum yang berjalan. Mereka tidak menutup kemungkinan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menyiapkan berkas perkara untuk pelimpahan ke tahap penuntutan. Nadiem Makarim kini secara resmi berstatus sebagai tersangka aktif dalam kasus yang menyorot perhatian publik luas. (*)

Berita Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BGP Aceh dalam Perkara Korupsi Rp 7 Miliar
Empat Tersangka Pembiayaan Fiktif di Aceh Tengah Ditahan, Negara Rugi Rp34,8 Miliar
Dana Desa Digarong, Kades Lembah Haji Seret Warga ke Jurang Kerugian Rp476 Juta
Kepala Desa Lembah Haji Diseret ke Penjara Usai Tersandung Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 476 Juta
KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar
KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker
Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 13 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:35 WIB

Perum BULOG Raih Penghargaan Anugerah Inspiratif 2025, Pengakuan Komitmen Ketahanan dan Kemandirian Pangan Nasional

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Perisai SI Siap Kirim 1.000 Relawan ke Palestina, Dukung Sikap Tegas Prabowo

Jumat, 17 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Ismail Fahmi Diangkat Jadi Aspidsus Kejati Kepri, Tinggalkan Kursi Kajari Kabupaten Semarang

Berita Terbaru

GAYO LUES

120 Ekor Kuda Berpacu di Arena Buntul Nege, Gayo Lues

Selasa, 21 Okt 2025 - 13:41 WIB