PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Siapkan Stimulus 2025 Senilai Rp38,6 Triliun

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Januari 2025 - 11:39 WIB

50505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi bagi rakyat pada 2025 senilai sekitar Rp38,6 triliun.

“Pemerintah sejak pemimpin terdahulu hingga saat ini tetap berkomitmen bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa stimulus ekonomi yang akan diberikan pada 2025 mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan untuk industri padat karya. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bebas PPh, serta bantuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

“Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Maka, saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” tambah Presiden.

Kenaikan PPN untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang ini, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang bernilai tinggi, merupakan barang yang digunakan oleh kalangan masyarakat mampu.

“Sebagai contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Untuk barang dan jasa lainnya, termasuk kebutuhan pokok, tidak akan ada kenaikan PPN,” jelas Presiden.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, atau bahkan dibebaskan dari PPN, tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen. Barang-barang tersebut termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, serta barang-barang lain yang selama ini sudah mendapat pengecualian.

Baca Juga :  Penjelasan Detail Sertifikasi Halal di Indonesia

“Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk kebutuhan pokok dan barang lainnya yang tidak termasuk kategori barang mewah, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama, yaitu 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang tersebut,” jelas Sri Mulyani.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen.

“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong ekonomi Indonesia dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat, sambil menjaga sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

Berita Terkait

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan
Refleksi Kinerja MK Kawal Pemilu dan Proyeksi Kawal Pemilukada
Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang
Pemohon Uji UU Pemilu Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Pasal Penggantian Calon Terpilih
MK Hapus Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Capres dan Cawapres
KH. Abdullah Faqih, Pendiri “Kampung Haji,” Didukung Menjadi Staf Khusus Presiden
Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolri: Kolaborasi Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air di Papua
Menko Polkam Sampaikan Pesan dan Harapan Presiden di Tahun Baru 2025

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 06:44 WIB

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Petani Bawang Merah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 04:28 WIB

Masyarakat Kampung Penomon Jaya Ucapkan Terimakasih Atas Proyek Normalisasi Sungai Dan Perbaikan Jalan Persawahan Dan Perkebunan

Sabtu, 4 Januari 2025 - 04:01 WIB

Kepala BKPSDM Tegaskan Tidak Ada Lagi Tenaga Kerja Non ASN Tahun 2025

Sabtu, 4 Januari 2025 - 03:52 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke-79

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:29 WIB

M. Husin Mewakili Masyarakat Penomon Jaya Ucapkan Terimakasih Kepada Pj. Bupati Gayo Lues

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:25 WIB

Guna Terciptanya Sinergitas TNI Bersama Rakyat

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Aktif Lakukan Pendampingan, Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Bantu Petani Rontokan Padi

Selasa, 31 Desember 2024 - 14:54 WIB

Peduli dengan generasi muda Babinsa koramil 10 pantan cuaca mensosialisasikan tentang bahaya narkoba

Berita Terbaru

NASIONAL

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Sabtu, 4 Jan 2025 - 11:22 WIB

GAYO LUES

Melalui Komsos, Babinsa Berikan Motivasi Petani Bawang Merah

Sabtu, 4 Jan 2025 - 06:44 WIB