Potret Ketidak adilan Oknum Aparat Keamanan Rentan Perburuk Kemiskinan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:26 WIB

50497 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Opini oleh : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)

SUATU hari di salah satu pinggir sungai Samadua kabupaten Aceh Selatan, suasana tidak seperti biasanya. Tidak lagi terdengar suara kegembiraan warga desa pendulang emas tradisional, dengan menggunakan peralatan seadanya. Penghasilan warga pendulang emas tradisional, sekitar 1 sampai 2 mili (0,1-0,2 gram) sehari, dengan harga Rp 120 sd Rp 130 ribu per mili. Jumlah penghasilan yang hanya untuk bisa makan sehari-hari memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Sejak tidak terdengar lagi suara riuh para pendulang emas tradisional, berarti mereka tidak lagi bekerja mendulang emas sebagai penopang hidup mereka. Ternyata sumber masalahnya, adalah adanya larangan oknum Babinsa dan Babinkamtibmas dari Koramil dan Polsek Samadua Aceh selatan, dengan dalih mengakibatkan air sungai keruh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tentunya alasan pelarangan sangat tidak rasional, mengingat areal tambang warga pendulang tradisional, sangat jauh dari perkampungan masyarakat dan tidak menggunakan alat berat, meskipun ada sumber air warga di tempat tersebut, namun masih bisa diantisipasi dengan cara yang lebih bijak tanpa harus melumpuhkan mata pencaharian warga.

Kini puluhan kepala keluarga, kehilangan penghasilannya untuk dapat menghidupi keluarganya. Ada ketidak adilan yang dilakukan Babinsa dan babinkamtibmas yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, bukan justru malah menjadi boomerang bagi masyarakat dalam mengais rezeki di tengah sulitnya ekonomi.

Pemandangan berbeda amat melukai rasa keadilan, ketika melihat adanya perusahaan tambang yang sudah dicabut ijinnya oleh Pemerintah Aceh, tetapi tetap beroperasi diduga kuat justru berlindung dibalik oknum aparat keamanan.

Menurut Direktur Forum Bangun Investasi Muhamad Nur, Dua perusahan tambang yaitu PT Beri Mineral Utama dan PT Multi Mineral Utama yang telah dicabut ijinnya oleh Pemerintah Aceh, tapi hingga hari ini, tetap melakukan aktivitas pertambangan, tanpa tersentuh oleh aparat hukum.

Fenomena sikap semena mena dan penggunaan standar ganda oleh aparat hukum dan keamanan Koramil dan Polsek Samadua Aceh selatan, diharapkan segera mendapat perhatian Kodam IM dan Polda Aceh, mengingat pelarangan terhadap warga untuk menambang secara tradisional, memiliki dampak social, ekonomi dan keamanan yang dapat mengganggu stabilitas daerah Aceh. Perlunya diatur regulasi yang terukur disektor pertambangan rakyat. Sehingga tidak selalu rakyat yang dirugikan, sementara didepan mata rakyat, ribuan ton kekayaan alam Aceh dijarah oleh para investor besar.

Berita Terkait

Luar Biasa Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun. RAPI Nagan Raya Berikan Apresiasi
Luar Biasa Bupati Nagan Raya TRK. Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun DPC APDESI Aceh Berikan Apresiasi
DPD APDESI Aceh Apresiasi Bupati Nagan Raya TRK Berhasil Lobi Investasi 200 Triliun
Peradaban yang Retak: Ketika Stratifikasi Sosial Bergeser Menjadi Syahwat Kekuasaan
Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:49 WIB

DPP GRIB Jaya Bantah Aksi Pengepungan Rumah Ahmad Bahar, Tegaskan Kedatangan Anggota Hanya untuk Klarifikasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:59 WIB

Seminggu Tanpa Respon, DPP IWO Indonesia Desak Kasatpol PP DKI Jakarta Buka Ruang Dialog Terkait Sengketa Lahan Gudang Cakung

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Gerakan Pemuda Kebangsaan Layangkan Surat ke Kementerian Lingkungan Hidup, Desak Penindakan Industri Getah Pinus di Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:51 WIB

Hukum Dilanggar Terang-Terangan: PT Rosin Menjadi Simbol Negara di Atas Negara di Aceh

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:22 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Berita Terbaru