Polsek Banda Sakti Ringkus Pengedar Sabu di Tumpok Teungoh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 13 Agustus 2023 - 00:17 WIB

50728 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE, BARANEWS  – Personel Polsek Banda Sakti, Kota Lhokseumawe meringkus seorang pria berinisial J (38), warga Gampong Tumpok Teungoh karena terbukti memiliki dan menyimpan barang bukti sabu-sabu dengan total berat 8,12 gram.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti Ipda Arizal SH mengatakan tersangka J ditangkap di sebuah rumah di desa tersebut pada pukul 00.30 WIB, Sabtu (23/8/2023).

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/14/VIII/2023/POLSEKBANDASAKTI/POLRESLHOKSEUMAWE/POLSEKBANDASAKTI, tgl 12 Agustus 2023 ttg Penangkapan Pelaku Peredaran Narkotika Gol. I Bukan Tanaman Jenis Sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing sabu sebanyak 7 paket yang dikemas dalam plastik kecil dengan total 8,12 gram.

“Selain itu, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 3.013.000, alat isap sabu dan sebuah ponsel merek Nokia warna hitam. Setelah ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Arizal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.[]

Berita Terkait

Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan
Polsek Blang Mangat Panen Jagung Perdana, Dukung Swasembada Pangan 2025
Bukit Palano Diduga Rusak dan Alih Fungsi Akibat Galian C, Benarkah Pemkot Payakumbuh Masuk Angin?
Lambannya Tangani Kasus Pengeroyokan Anak Wartawan Di Sukorejo Wajib Audensi Oleh LSM Pasuruan Raya Di Polres Pasuruan
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:05 WIB

IKAMI-GAYO dan HIMABEM-SU: Satukan Persepsi Demi Pembangunan Daerah

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:02 WIB

Bupati Tagore Abu Bakar Berkomitmen Bangun Kembali Asrama Anak Yatim

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:54 WIB

Sore Ini, Pemda Bener Meriah Akan Santuni 1203 Anak Yatim Fakir Dan Fakir Miskin.

Senin, 24 Maret 2025 - 19:43 WIB

Polres Bener Meriah Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Lebaran 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 19:41 WIB

Resmi Ny. Meutia Fauziah Tagore Dilantik Sebagai Ketua TP-PKK Bener Meriah

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:42 WIB

Pemkab Bener Meriah Dukung Pengembangan Geothermal oleh Hitay Energy

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:35 WIB

Bupati Bener Meriah Pimpin Rapat Persiapan Penyantunan anak Yatim Dan Piatu

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:59 WIB

Bupati Tagore Abubakar Secara Simbolis Terima Zakat Karyawan BAS Cabang Bener Meriah.

Berita Terbaru

KORUPSI

Dana Pokir Dewan di Pusaran Korupsi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:58 WIB

ACEH TENGGARA

Satu Rumah Warga di Desa Pulo Sepang Terbakar

Rabu, 2 Apr 2025 - 20:11 WIB