Polri Pelajari Laporan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Redaksi Bara News

- Author

Senin, 26 Juni 2023 - 01:45 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan Penistaan agama.

Terkait dengan laporan yang dibuat tersebut, Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.

“Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (24/6/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.

Selaras dengan hal tersebut, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan bahwa laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahul untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan .

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Narkotika Jenis Ganja, Satuan Brimob Polda Aceh Ikut Laksanakan Pemusnahan Ladang Ganja

“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Nurul.

Diberitakan sebelumnya, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama. Terkini, pimpinan ponpes Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat (23/6/2023) kemarin.

“Iya, (terlapornya) Panji Gumilang,” ujar Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Tersangka Penjual Sabu - sabu di Lhokseumawe

“Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tambahnya.

Laporan yang dibuat tersebut yakni perihal konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.

Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya. Namun ia tidak berbicara banyak apa saja yang diserahkan ke penyidik.

“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.

Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (PMJ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejagung Amankan DPO Terpidana Vinna Sencahero
10 Kilo Sabu Milik Jaringan Lintas Provinsi di Gagalkan, Pelaku Terus Diburu Polisi
Polisi Selidiki Orang Tua Pembuang Bayi di Lam Ujong Baitussalam Aceh Besar
Pelaku Illegal logging Diduga Memakai Sarana Mobil Milik Pemerintah Desa
Sat Narkoba Polres Agara Berhasil Ringkus 2 Orang TSK Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Apa kabar YM Kepala PN Jakarta Pusat
Sopian Manalu Habisi, Zoniadi Warga Bukit Bintang Indah Leuser Agara 
Polres Lhokseumawe Berhasil Mengungkap Kasus Penipuan, Libatkan Mantan Karyawan Dealer Sepmor

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 03:18 WIB

Penjabat Gubernur Serahkan Serentak Secara Digital 3.360 SK Pensiun dan Naik Pangkat PNS se-Aceh

Selasa, 26 September 2023 - 22:32 WIB

Ismet, ST.,MT terpilih kembali sebagai ketua Karang Taruna Aceh

Selasa, 26 September 2023 - 22:17 WIB

PLN Berkomitmen, Tahun 2024 Seluruh Dusun di Aceh Terlistriki 100%

Selasa, 26 September 2023 - 18:21 WIB

PT. PEMA Sukses Laksanakan Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama Mahasiswa dan Pemuda Aceh

Senin, 25 September 2023 - 12:52 WIB

FPA Apresiasi PJ Bupati Aceh Tamiang Mampu Naikan Seratus Persen DAK Tahun 2024

Senin, 25 September 2023 - 01:32 WIB

Sudah Hampir 20 Tahun Damai, Malik Mahmud Al-Haythar Patut Bertanggung Jawab Mewujudkan Janji MoU Helsinki?

Minggu, 24 September 2023 - 22:04 WIB

Pj Gubernur Aceh Ikut Jalan Santai PMI Bersama Ribuan Masyarakat

Sabtu, 23 September 2023 - 21:40 WIB

USM Diskusikan ‘Green Energy’ dengan The Zone Green Tech, Korea Selatan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:33 WIB