Gayo Lues – Polres Gayo Lues, Polda Aceh, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 183 kilogram dalam operasi yang digelar Rabu (13/8/2025). Kelima tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar di wilayah hukum Polres Gayo Lues dalam beberapa tahun terakhir.
Operasi pengungkapan jaringan narkotika ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai rencana transaksi ganja di Desa Agusen, Blangkejeren. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, yang dipimpin IPTU Bambang Pelis dan IPDA Jefri Hendrika, segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim dibagi menjadi dua regu untuk melakukan pemantauan, penyekatan, dan pengintaian di wilayah Kecamatan Putri Betung. Langkah strategis ini dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat sekaligus mencegah pelarian tersangka.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menghentikan mobil Toyota Avanza hitam di SPBU Geumpang Pekan. Dalam mobil tersebut, dua pria berinisial R (28) dan D (25) kedapatan membawa enam karung goni berisi 175 bal ganja, dengan berat total mencapai 183 kilogram. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa ketiganya dibantu oleh tim pemantau jalan yang menggunakan Toyota Avanza silver. Kendaraan itu berhasil dihentikan di perbatasan Rumah Bundar, sehingga tiga pria lain berinisial RC (40), F (22), dan RF (24) turut diamankan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 183 kilogram ganja (175 bal), dua unit mobil Avanza, empat unit ponsel, serta uang tunai Rp700 ribu. Identitas para tersangka pun diungkap secara rinci. R B J Sirait berasal dari Depok dan berdomisili di Desa Tiga Raja, Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun; D Sihombing dari Kota Pematang Siantar, Desa Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan; R C D Saragih dari Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Sitalasari; F P Hutagaol, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Indonesia (USI), asal Kabupaten Simalungun, Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi; dan R F Simamora, juga mahasiswa FH USI, dari Kota Pematang Siantar, Kecamatan Siantar Martoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gayo Lues menyatakan bahwa seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk pengembangan kasus lebih lanjut. “Pengungkapan ini menunjukkan kerja keras dan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh,” ujarnya.
Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini menyoroti modus operandi tersangka yang memanfaatkan jalur darat Aceh-Sumatera Utara untuk distribusi ganja. Polisi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi, karena tanpa laporan tersebut, transaksi besar ini bisa lolos dari pengawasan aparat.
Keberhasilan operasi ini juga menjadi sinyal kuat bagi masyarakat bahwa kepolisian terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika, yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda, keamanan, dan stabilitas sosial Aceh. Langkah preventif dan represif ini diharapkan mampu menjaga wilayah Gayo Lues tetap kondusif sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi. (*)