Polres Agara Ciduk Bandar Sabu, dan Barang Bukti 1000,2 gram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:22 WIB

504,330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News  – Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono, S.I,K,M.H, gelar konfrensi pers di ruang lobby Endra Dharma laksana kamis(15/6) 2023.

Dalam Kofrensi pers Mapolres Agara ini terlihat di dampingi Wakapolres kompol Ichsan, Pradita SE, Kasat reskrim Narkoba Ipti Erwin syah, dan Kasi Humas, AKP Saniman pagan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangan konfrensi pers tim Polres Agara ini bahwa dengan tertangkapnya MYK, warga Prapat Sepakat dari dalam rumahnya berawal dari penangkapan terhadap tersangka lainnya di kute kuning 1 Kecamatan Bambel pada minggu (4/6) 2023 setelah itu di lakukan upaya pengembangan kasus dilakukan tim personel polres Agara setempat itu.

Selanjutnya bahwa personel polres Agara dari satuan Narkoba ini mendapat informasi bakal ada transaksi
Narkoba di kuning 1, bergerak menuju ke lokasi yang dicerugai, dan berhasil mengamankan 3 tersangka, dan tersangka, masing-masingmasing-masing, GH sebagai pengedar dan IA dengan awalnya bahwa personel Satres Narkoba mendapat informasi bakal ada transaksi Narkoba di kuning 1, dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing, GH sebagai pengedar, IA dengan peran sebagai kurir dan satu orang BD yang bertugas sebagai kurir narkoba, sementara barang bukti yang berhasil di amankan polisi dari ketiga yakni sabu seberat 19,8 gram.

Baca Juga :  Pekerjaan Proyek Jaringan Irigasi  Di Kuta Bantil Kec Lw Bulan Agara Diduga Menyimpang Dari Perencanaan 

Lebih lanjut ketiga tersangka ini mengakui jika sabu yang diamankan polisi tersebut barang dari MYK, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara Sabu seberat 19,8 gram tersebut di beli tersangka GH dari barang bandar sabu MYK senilai 15 juta rupiah rupiah, akan tetapi barang haram ini baru di bayar GH kepada MYK baru 3 juta Rupiah dan sisa akan di bayar setelah barang habis laku terjual, jelas polres mengulas keterangan dari pelaku tersebut pada konferensi pers itu.

Baca Juga :  Polri: Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Terorisme Sepanjang 2023

Lanjut polres Agara ini nasib berkata lain, MYK belum sempat menerima sisa pembayaran sabu dari tersangka GH, petugas dari Satres Narkoba yang tak ingin target yang telah lama diincar petugas lepas begitu saja, langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal bandar MYK di Kute Prapat Sepakat.

Sementara itu saat tiba di lokasi pada selasa (13/6) 2023 sekira pukul 18.00 wib, petugas berhasil menciduk tersangka MYK dan boyong Bandar Sabu ke Mapolres Aceh Tenggara.

Di akhir konfirmasinya nya polres Agara katakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Sadikin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon Diburu, Bareskrim Polri Kirim Tim
Bareskrim Polri Buru Tiga Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon
Unit Resmob Dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak dibawah Umur.
Baitul Mal Aceh Tenggara Bangun Kerjasama dengan P2TSP Peningkatan membayar ZIS.
Kapolres Nagan Raya Menandatangani NPDH Pengamanan Pilkada Tahun 2024
Belum Sehat di Rumah Sakit Jiwa Sahudin Kutacane Aceh Tenggara,  Pasien Disuruh Pulang
Musrenbangnas Dibuka Presiden RI, Dihadiri Pj Bupati Aceh Tenggara Drs, Syakir, M.Si
Ketua Setwil FPII NTB Polisikan Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Siswa SMP Islam Nurul Madinah

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:37 WIB

Pangdam IM Bersama PJ. Gubernur Aceh Dampingi Menpora RI Tinjau Veneu PON XXI Tahun 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pangdam IM Lepas Rombongan Peserta Bikers IMBI Sumatera Gathering 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:48 WIB

Sudah Terima KTA, Partai Aceh Sebut Brigjenpol Armia Fahmi Wakapolda Aceh Aktif Resmi jadi Kader Usai Pensiun

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:34 WIB

MPW ICMI Aceh Sampaikan Apresiasi dan Rekomendasi ke Pj Gubernur Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:58 WIB

Ketua Pengadilan Tinggi; Panitera Muda Tipikor Harus Disiplin dan Sufi

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:48 WIB

Daya Serap APBA 2024 Sangat Rendah Akibat Polemik di Internal Pemerintah Aceh

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:57 WIB

ICMI Aceh Terima SK baru tentang Penyempurnaan Pengurus Wilayah Aceh, termasuk Ismail Rasyid, Sayid Salim, Yarmen Dinamika, dan lain-lain

Jumat, 17 Mei 2024 - 02:44 WIB

Mendesain Generasi Emas, Pemerintah Aceh Lakukan Lokakarya Kepemudaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Baru beberapa Hari Dikerjakan, MCK Paud Rampung 50 Persen

Minggu, 19 Mei 2024 - 13:18 WIB