Polres Agara Ciduk Bandar Sabu, dan Barang Bukti 1000,2 gram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:22 WIB

504,580 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Bara News  – Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono, S.I,K,M.H, gelar konfrensi pers di ruang lobby Endra Dharma laksana kamis(15/6) 2023.

Dalam Kofrensi pers Mapolres Agara ini terlihat di dampingi Wakapolres kompol Ichsan, Pradita SE, Kasat reskrim Narkoba Ipti Erwin syah, dan Kasi Humas, AKP Saniman pagan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangan konfrensi pers tim Polres Agara ini bahwa dengan tertangkapnya MYK, warga Prapat Sepakat dari dalam rumahnya berawal dari penangkapan terhadap tersangka lainnya di kute kuning 1 Kecamatan Bambel pada minggu (4/6) 2023 setelah itu di lakukan upaya pengembangan kasus dilakukan tim personel polres Agara setempat itu.

Selanjutnya bahwa personel polres Agara dari satuan Narkoba ini mendapat informasi bakal ada transaksi
Narkoba di kuning 1, bergerak menuju ke lokasi yang dicerugai, dan berhasil mengamankan 3 tersangka, dan tersangka, masing-masingmasing-masing, GH sebagai pengedar dan IA dengan awalnya bahwa personel Satres Narkoba mendapat informasi bakal ada transaksi Narkoba di kuning 1, dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing, GH sebagai pengedar, IA dengan peran sebagai kurir dan satu orang BD yang bertugas sebagai kurir narkoba, sementara barang bukti yang berhasil di amankan polisi dari ketiga yakni sabu seberat 19,8 gram.

Lebih lanjut ketiga tersangka ini mengakui jika sabu yang diamankan polisi tersebut barang dari MYK, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara Sabu seberat 19,8 gram tersebut di beli tersangka GH dari barang bandar sabu MYK senilai 15 juta rupiah rupiah, akan tetapi barang haram ini baru di bayar GH kepada MYK baru 3 juta Rupiah dan sisa akan di bayar setelah barang habis laku terjual, jelas polres mengulas keterangan dari pelaku tersebut pada konferensi pers itu.

Lanjut polres Agara ini nasib berkata lain, MYK belum sempat menerima sisa pembayaran sabu dari tersangka GH, petugas dari Satres Narkoba yang tak ingin target yang telah lama diincar petugas lepas begitu saja, langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal bandar MYK di Kute Prapat Sepakat.

Sementara itu saat tiba di lokasi pada selasa (13/6) 2023 sekira pukul 18.00 wib, petugas berhasil menciduk tersangka MYK dan boyong Bandar Sabu ke Mapolres Aceh Tenggara.

Di akhir konfirmasinya nya polres Agara katakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Sadikin)

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar
Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”
Putri Tanoh Alas di Grand Final Duta FILKOM UB 2026, Aceh Tenggara Diajak Bersatu Memberi Dukungan
Menyapa Harapan di Ruang Operasi, Kapolres Aceh Tenggara Tinjau Langsung Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit
Keluarga Korban Josua Marpaung Tak Terima Vonis Ringan Pengadilan Militer Terkait Penganiayaan di Lawe Sigalagala
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:30 WIB

6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:25 WIB

Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:15 WIB

Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:27 WIB

1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:55 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:43 WIB