KUTACANE – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak 11 April hingga 27 Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 37 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, menyampaikan bahwa dari 16 kasus yang ditangani, 15 di antaranya merupakan kasus sabu-sabu dan satu kasus melibatkan ganja.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 1.014,93 gram dan ganja sebanyak 652,42 gram. Tidak ditemukan barang bukti ekstasi dalam operasi kali ini. Dari 37 tersangka yang diamankan, 33 orang berjenis kelamin laki-laki dan 4 orang perempuan,” jelas AKP Jomson Silalahi dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, AKP Jomson menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Jika ada yang melihat atau mencurigai peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Polres Aceh Tenggara terus menggencarkan operasi dan penyuluhan sebagai bagian dari upaya preventif dan represif dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.













































