Polres Abdya Pasang Spanduk Imbauan, Tegaskan Sanksi Berat untuk Tambang Emas Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 17:56 WIB

50574 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus melakukan langkah preventif dalam menekan praktik pertambangan emas ilegal. Pada Ahad (28/9/2025), sejumlah spanduk imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin” dipasang di beberapa titik strategis wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran atas larangan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan, sosial, dan hukum.

“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum dan mencegah terjadinya pertambangan emas tanpa izin yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan dimulai sejak pukul 16.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Simpang Terangon Desa Ie Merah, Jalan Desa Ie Merah KM 3, dan KM 7 Kecamatan Babahrot, serta persimpangan Jalan Desa Drien Beurembang di Kecamatan Kuala Batee. Spanduk tersebut terlihat mencolok dan berisi peringatan keras mengenai sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Ia menegaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tambang emas yang masih kerap ditemui di beberapa kawasan Abdya. Kepolisian, kata Wahyudi, akan terus memperkuat langkah penegakan hukum.

“Selain memasang spanduk, kami juga akan terus memantau wilayah rawan. Jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Menurut Wahyudi, sanksi ini penting diketahui publik agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa. Ia juga menekankan bahwa tambang emas ilegal sering kali merusak ekosistem sekitar serta menimbulkan risiko bencana, seperti longsor dan pencemaran air.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB ini disebut berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya berharap spanduk imbauan dapat menjadi pengingat sosial yang efektif seiring dengan pengawasan yang terus ditingkatkan aparat keamanan di lapangan.

Langkah preventif ini menandai kesinambungan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah daerah Aceh.

Berita Terkait

Dandim Abdya Tegas: Prajurit Terlibat Narkoba Akan Dipecat
Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD
Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya
Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya
Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut
Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa
Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat
Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Kangkangi Impres no 7 tahun 2025. dan Boyong barang Bekas Bangunan ke Rumahnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:41 WIB

Putri Penulis Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penyekapan hingga Intimidasi Mencuat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sumatera Lumpuh Total Sekejap, LSM Kompak, Bongkar Rapuhnya Pondasi Listrik Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:53 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Monopoli Pelaksana Proyek Repitalisasi Bencana Bantuan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:26 WIB

Bupati Agara H. M. Salim Fakhry Diminta Evaluasi Seluruh Pejabat, ASN, Operator, dan Tenaga Honorer di Disdukcapil yang Diduga Meresahkan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:29 WIB

Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Keselamatan

Berita Terbaru