Polres Abdya Pasang Spanduk Imbauan, Tegaskan Sanksi Berat untuk Tambang Emas Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 17:56 WIB

50583 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus melakukan langkah preventif dalam menekan praktik pertambangan emas ilegal. Pada Ahad (28/9/2025), sejumlah spanduk imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin” dipasang di beberapa titik strategis wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran atas larangan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan, sosial, dan hukum.

“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum dan mencegah terjadinya pertambangan emas tanpa izin yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan dimulai sejak pukul 16.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Simpang Terangon Desa Ie Merah, Jalan Desa Ie Merah KM 3, dan KM 7 Kecamatan Babahrot, serta persimpangan Jalan Desa Drien Beurembang di Kecamatan Kuala Batee. Spanduk tersebut terlihat mencolok dan berisi peringatan keras mengenai sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Ia menegaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tambang emas yang masih kerap ditemui di beberapa kawasan Abdya. Kepolisian, kata Wahyudi, akan terus memperkuat langkah penegakan hukum.

“Selain memasang spanduk, kami juga akan terus memantau wilayah rawan. Jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Menurut Wahyudi, sanksi ini penting diketahui publik agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa. Ia juga menekankan bahwa tambang emas ilegal sering kali merusak ekosistem sekitar serta menimbulkan risiko bencana, seperti longsor dan pencemaran air.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB ini disebut berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya berharap spanduk imbauan dapat menjadi pengingat sosial yang efektif seiring dengan pengawasan yang terus ditingkatkan aparat keamanan di lapangan.

Langkah preventif ini menandai kesinambungan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah daerah Aceh.

Berita Terkait

Balai Pengajian Raudhatul Huda Gelar Lomba 17 Agustus 2026, Semarakkan HUT Kemerdekaan RI
KOMPAK Desak Perusahaan Tambang Babahrot Dihentikan: Jangan Tunggu Banjir Bandang Telan Korban
Hina Ulama Ancam Persatuan, Tgk Misbar AS Salmani Ajak Pemerintah Bertindak Tegas
Dandim Abdya Tegas: Prajurit Terlibat Narkoba Akan Dipecat
Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD
Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya
Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya
Brigjen TNI Mahesa Tinjau Proyek TMMD Ke-128 di Desa Gunung Cut

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:03 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:12 WIB

Malam Resepsi HUT ke-81 RI di Gayo Lues, Paskibraka Diharapkan Jadi Generasi Teladan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:03 WIB

114 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:56 WIB

Enam Pejabat Baru Dilantik, Wakil Bupati Gayo Lues Tekankan Tanggung Jawab Jabatan

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Kampung Pertik Kecamatan Pining Raih Penghargaan Kinerja Terbaik dari Pemerintah Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Brimob Polda Aceh, Melaksanakan Bhakti Sosial Dalam Menyambut HUT RI Ke-81

Berita Terbaru