Polres Abdya Pasang Spanduk Imbauan, Tegaskan Sanksi Berat untuk Tambang Emas Ilegal

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 17:56 WIB

50552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie — Kepolisian Resor Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terus melakukan langkah preventif dalam menekan praktik pertambangan emas ilegal. Pada Ahad (28/9/2025), sejumlah spanduk imbauan bertuliskan “Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin” dipasang di beberapa titik strategis wilayah setempat.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran atas larangan aktivitas pertambangan tanpa izin yang merugikan lingkungan, sosial, dan hukum.

“Kegiatan ini untuk memberikan edukasi hukum dan mencegah terjadinya pertambangan emas tanpa izin yang merugikan lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemasangan dimulai sejak pukul 16.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain Simpang Terangon Desa Ie Merah, Jalan Desa Ie Merah KM 3, dan KM 7 Kecamatan Babahrot, serta persimpangan Jalan Desa Drien Beurembang di Kecamatan Kuala Batee. Spanduk tersebut terlihat mencolok dan berisi peringatan keras mengenai sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin.

Ia menegaskan, kegiatan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tambang emas yang masih kerap ditemui di beberapa kawasan Abdya. Kepolisian, kata Wahyudi, akan terus memperkuat langkah penegakan hukum.

“Selain memasang spanduk, kami juga akan terus memantau wilayah rawan. Jika ditemukan aktivitas tambang tanpa izin, penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Menurut Wahyudi, sanksi ini penting diketahui publik agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas yang mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan jiwa. Ia juga menekankan bahwa tambang emas ilegal sering kali merusak ekosistem sekitar serta menimbulkan risiko bencana, seperti longsor dan pencemaran air.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB ini disebut berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya berharap spanduk imbauan dapat menjadi pengingat sosial yang efektif seiring dengan pengawasan yang terus ditingkatkan aparat keamanan di lapangan.

Langkah preventif ini menandai kesinambungan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik pertambangan tanpa izin yang masih ditemukan di sejumlah daerah Aceh.

Berita Terkait

Soroti Penanganan Sejumlah Indikasi Korupsi, LSM KOMPAK Minta Kejari Baru Lebih Terbuka ke Publik
Masyarakat Abdya Dukung Ketegasan Bupati, Sengketa Lahan PT CA Diminta Diselesaikan Secara Berkeadilan
Proyek Pengerukan Rp469 Juta di Lhok Pawoh Kembali Gagal, LSM KOMPAK Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Hukum
Dinas Pengairan Aceh Bahas Upaya Penanganan Banjir Trumon
BWS Sumatera I Lakukan Pemeliharaan Saluran Irigasi D.I. Susoh di Aceh Barat Daya
Pemkab dan Komponen di Abdya Dukung Penuh Pembangunan Yon TP Tahap III di Surin
DPW APRI Aceh Puji Langkah Berani Bupati Abdya dalam Menegakkan Keadilan Sumber Daya Alam
Penasehat dan Ketua APRI Aceh Selatan Kunjungi Bupati Abdya, Bahas Mekanisme WPR

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 18:26 WIB

Quick Respon Brimob Polda Aceh, Padamkan Kebakaran Rumah Di Desa Penampaan, Gayo Lues

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:18 WIB

Puluhan Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Pantan Cuaca Diserahkan

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:00 WIB

Polres Gayo Lues Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di SPBU Akibat Antrean Panjang

Kamis, 5 Maret 2026 - 23:38 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Stok BBM Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terpengaruh Isu

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:40 WIB

Buka Puasa Bersama Personel Polsek Blangkejeren, Momen Pererat Silaturahmi dan Perkuat Soliditas di Bulan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Rotasi 7 Plt Kepala Puskesmas, Dorong Optimalisasi Layanan Kesehatan Dasar

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:43 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Melaksanakan Kegiatan Pekat di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru