PN Lhoksukon Gelar Sidang Perdana Dugaan Perantara Ganja 78 Kilogram

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:16 WIB

50168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sulaiman Zazuli bin Hanafiah, yang diduga terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja seberat lebih dari 78 kilogram. Sidang tersebut berlangsung pada awal pekan ini dan terbuka untuk umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, kasus itu bermula pada 15 Juni 2025 saat terdakwa dihubungi oleh seorang bernama Iswadi. Sosok Iswadi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), meminta Sulaiman untuk menjembatani transaksi ganja dengan pembeli. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan sejumlah uang.

“Iswadi meminta terdakwa untuk menyampaikan kepada pembeli agar mentransfer uang sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu, namun transaksi malam itu batal karena pembeli menolak permintaan tersebut,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Keesokan harinya, 16 Juni 2025, Iswadi kembali menghubungi Sulaiman dan memintanya mengantar calon pembeli ke lokasi transaksi di wilayah Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Untuk tugas tersebut, terdakwa dijanjikan bayaran sebesar Rp 500 ribu.

Sore harinya, Sulaiman bersama seseorang bernama Didit dan calon pembeli tiba di lokasi, tepatnya di sebuah kebun sawit. Di sana, Sulaiman sempat memegang bal ganja dan melihat Iswadi serta calon pembeli sedang menghitung isi karung. Tak lama kemudian, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai warga sipil langsung melakukan penangkapan.

“Terdakwa berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara Iswadi, Didit, dan beberapa orang lainnya melarikan diri,” jelas JPU.

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita tiga karung berisi 72 bal ganja dengan berat 73.766 gram netto, serta satu karung lainnya berisi ganja seberat 5.300 gram netto. Total barang bukti yang diamankan mencapai 78.785 gram atau sekitar 78,7 kilogram ganja kering siap edar.

Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Penegak hukum saat ini masih melakukan pencarian terhadap Iswadi dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. (*)

Berita Terkait

Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Karang Taruna Silaturahmi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Jalin Sinergi dengan Pemerintah
Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan
Pelantikan DPD BKPRMI Aceh Utara Masa Khidmat 2024–2028
Pasien di RSUD Cut Meutia Keluhkan Kasur Penuh Belatung, Pelayanan Rumah Sakit Dipertanyakan
Mahasiswa FUAD UIN Sultanah Nahrasiyah Serukan “September Hitam”, Desak Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Hasanuddin Terpilih Kembali sebagai Keuchik Ranto Panyang, Suasana Haru Warnai Proses Pemilihan
Karang Taruna Aceh Utara Ikuti Puncak Bulan Bakti Nasional 2025, Siap Jadi Tuan Rumah Tahun 2026

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Puluhan Karyawan Cleaning Service RSUD SIM Melaksanakan Kegiatan Rutinitas Untuk Menjaga Kebersihan

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Bupati TRK: Doktrin Karya Kekaryaan Berkontribusi Nyata Bagi Kemajuan Indonesia

Senin, 20 Oktober 2025 - 23:47 WIB

Ampon Bang: TRK Kandidat Kita untuk Pimpin GOLKAR Aceh

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Pengurus RAPI Nagan Raya Apresiasi RSUD SIM Nagan Raya Atas Pelayanan Kebersihan 24 Jam.

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua MKGR Nagan Raya T. Jamalul Alamuddin Ingatkan Warga Waspadai Banjir

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:17 WIB

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Khanduri Maulid Wadanyon Berikan Santunan Anak Yatim

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:38 WIB

TP – PKK Nagan Raya Lomba Mewarnai Tingkat PAUD. Kecamatan Seunagan Timur Juara I Dan III

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 01:12 WIB

Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M  Kunker Ke Nagan Raya Tekankan Jangan Sakiti Hati Rakyat

Berita Terbaru

GAYO LUES

120 Ekor Kuda Berpacu di Arena Buntul Nege, Gayo Lues

Selasa, 21 Okt 2025 - 13:41 WIB