Lhoksukon — Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Sulaiman Zazuli bin Hanafiah, yang diduga terlibat sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja seberat lebih dari 78 kilogram. Sidang tersebut berlangsung pada awal pekan ini dan terbuka untuk umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebut, kasus itu bermula pada 15 Juni 2025 saat terdakwa dihubungi oleh seorang bernama Iswadi. Sosok Iswadi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), meminta Sulaiman untuk menjembatani transaksi ganja dengan pembeli. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan sejumlah uang.
“Iswadi meminta terdakwa untuk menyampaikan kepada pembeli agar mentransfer uang sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu, namun transaksi malam itu batal karena pembeli menolak permintaan tersebut,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Keesokan harinya, 16 Juni 2025, Iswadi kembali menghubungi Sulaiman dan memintanya mengantar calon pembeli ke lokasi transaksi di wilayah Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Untuk tugas tersebut, terdakwa dijanjikan bayaran sebesar Rp 500 ribu.
Sore harinya, Sulaiman bersama seseorang bernama Didit dan calon pembeli tiba di lokasi, tepatnya di sebuah kebun sawit. Di sana, Sulaiman sempat memegang bal ganja dan melihat Iswadi serta calon pembeli sedang menghitung isi karung. Tak lama kemudian, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara yang menyamar sebagai warga sipil langsung melakukan penangkapan.
“Terdakwa berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara Iswadi, Didit, dan beberapa orang lainnya melarikan diri,” jelas JPU.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita tiga karung berisi 72 bal ganja dengan berat 73.766 gram netto, serta satu karung lainnya berisi ganja seberat 5.300 gram netto. Total barang bukti yang diamankan mencapai 78.785 gram atau sekitar 78,7 kilogram ganja kering siap edar.
Sidang masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian. Penegak hukum saat ini masih melakukan pencarian terhadap Iswadi dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. (*)