Pj. Bupati Gayo Lues Serahkan Remisi Pada HUT Kemerdekaan RI Ke-78, Kepada Perwakilan Narapidana

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:03 WIB

501,793 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, Aceh – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-78 Pj. Bupati Gayo Lues, Alhudri dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Gayo Lues menghadiri Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren, Kamis (17/08/2023).

Rombongan yang hadir sekira Pukul 10.00 WIB tersebut, disambut langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathorrosi dan personil pegawai Lapas serta sejumlah perwakilan Narapidana yang menerima Keputusan Remisi Umum secara simbolis.

Tahun ini sebanyak 116 Narapidana di Lapas Kelas IIB Blangkejeren mendapat remisi dari Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM NOMOR : PAS-1379, 1388, 1390. PK.05.04 TAHUN 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Ke-78 RI Tahun ini berlangsung di Lapangan dalam Lapas Kelas IIB Blangkejeren.

Pada Kesempatan Tersebut PJ. Bupati Gayo Lues, Alhudri memberikan apresiasi berupa Penyerahan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substansi dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada Warga Binaan yang dinilai telah sadar dan bertaubat serta memenuhi syarat tertentu sehingga Warga Binaan tersebut dianggap wajar untuk menerima remisi.” Ujar Pj. Bupati Gayo Lues, Alhudri.

Sementara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren, Fathorrosi dalam sambutannya mengatakan, pemberian remisi umum kali ini dengan rincian pemberian Remisi Umum kepada 116 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blangkejeren dengan rincian, Remisi 1 bulan sebanyak 31 orang, Remisi 2 bulan sebanyak 26 orang, Remisi 3 bulan sebanyak 17 orang, Remisi 4 bulan sebanyak 28 orang, Remisi 5 bulan sebanyak 10 orang, dan Remisi 6 bulan sebanyak 4 orang.

Mengakhiri sambutannya, Kalapas Blangkejeren menyampaikan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang telah mendapat remisi. Tutupnya. (Ardiyanto/Anto Porang)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru