Pilkada Serentak 2024, Wamendagri Ingatkan Netralitas Kepala Desa

INFO PUBLIK

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 16:04 WIB

50922 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan,  kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024, meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan Bima, melalui keterangan resmi, Sabtu (23/11/2024).

“Sebab kalau melanggar mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbukti ada pelanggaran,” kata Bima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bima, sudah ada surat edaran khusus dengan meminta seluruh ASN  tetap netral.

Menurut Bima, hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.

“Ini sudah jelas untuk aturannya. Selain itu untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti,” ujarnya.

Selain itu,  untul pelaksanaan distribusi bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai.

“Ada juga larangan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dan beberapa hari ke depan ini harus dipastikan hal ini tidak terjadi, semua harus seizin Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Berita Terkait

Kemenkeu Tetapkan Nilai Dolar AS Rp16.426 untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk 17–23 September 2025
PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional
Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital
JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain
JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat
JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus
JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki
JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 23:43 WIB

PWI Pusat Kukuhkan “Kabinet Persatuan” 2025–2030, Teguhkan Etika dan Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Jumat, 12 September 2025 - 13:52 WIB

Satelit Nusantara 5 Meluncur, Indonesia Memasuki Babak Baru Konektivitas Digital

Jumat, 12 September 2025 - 13:36 WIB

JK Dorong Perpanjangan Dana Otsus Aceh: Demi Setara dengan Daerah Lain

Jumat, 12 September 2025 - 13:27 WIB

JK Minta Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Ingatkan Akar Konflik Bukan Syariat

Jumat, 12 September 2025 - 13:22 WIB

JK Soroti Aceh Jadi Provinsi Termiskin di Sumatra Meski Terima Rp100 T Dana Otsus

Jumat, 12 September 2025 - 13:18 WIB

JK Hadiri Rapat DPR, Usul Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Ingatkan MoU Helsinki

Jumat, 12 September 2025 - 13:14 WIB

JK Hadiri Rapat di DPR, Soroti Konflik dan Ketidakadilan Ekonomi di Aceh

Kamis, 11 September 2025 - 20:10 WIB

KPK Bidik Pucuk Pimpinan Kemenag dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru