Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, kepala desa harus menjaga netralitas pada Pilkada serentak 2024, meski bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Bima, melalui keterangan resmi, Sabtu (23/11/2024).
“Sebab kalau melanggar mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terbukti ada pelanggaran,” kata Bima.
Menurut Bima, sudah ada surat edaran khusus dengan meminta seluruh ASN tetap netral.
Menurut Bima, hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah adalah pemberhentian dari jabatan.
“Ini sudah jelas untuk aturannya. Selain itu untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara waktu hingga 27 November nanti,” ujarnya.
Selain itu, untul pelaksanaan distribusi bantuan sosial yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai.
“Ada juga larangan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian. Dan beberapa hari ke depan ini harus dipastikan hal ini tidak terjadi, semua harus seizin Kementerian Dalam Negeri,” katanya.