Lhoksukon – Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan serta jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai dimulainya proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dijalankan dalam sistem peradilan pidana.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, hari ini kami menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar AKP Boestani.
Dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, sebelumnya ditangkap pada Senin (24/2/2025) menyusul laporan warga tentang maraknya peredaran jamu dan obat palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.
Dalam penggerebekan di kediaman para tersangka, penyidik menyita puluhan kemasan obat-obatan dan jamu tradisional yang telah dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk-produk tersebut, termasuk kopi sachet dan jamu pendongkrak stamina pria, diketahui tidak memiliki izin edar serta tak memiliki bukti manfaat medis.
“Proses Tahap II ini memindahkan kewenangan penahanan dan penuntutan kepada kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan,” tambah Boestani.
Atas perbuatannya, MF dan MK dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran produk kesehatan ilegal yang membahayakan masyarakat. Proses hukum kini bergulir ke tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi publik dari bahaya produk palsu.