Peredaran Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Masuk Tahap II, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:41 WIB

50317 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan serta jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai dimulainya proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dijalankan dalam sistem peradilan pidana.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, hari ini kami menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar AKP Boestani.

Dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, sebelumnya ditangkap pada Senin (24/2/2025) menyusul laporan warga tentang maraknya peredaran jamu dan obat palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam penggerebekan di kediaman para tersangka, penyidik menyita puluhan kemasan obat-obatan dan jamu tradisional yang telah dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk-produk tersebut, termasuk kopi sachet dan jamu pendongkrak stamina pria, diketahui tidak memiliki izin edar serta tak memiliki bukti manfaat medis.

“Proses Tahap II ini memindahkan kewenangan penahanan dan penuntutan kepada kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan,” tambah Boestani.

Atas perbuatannya, MF dan MK dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran produk kesehatan ilegal yang membahayakan masyarakat. Proses hukum kini bergulir ke tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi publik dari bahaya produk palsu.

Berita Terkait

Tersandung Lagi Kasus Narkoba, Dua Napi Lapas Kutacane Dibekuk, Polisi Temukan 5 Gram Sabu
Gerak Cepat Kejari Gayo Lues Tangkap Buronan Narkotika Asal Gayo Lues
Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr : Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya. Ini Tanggapan PWI Aceh
Kepala BPP Nurussalam Bantah Lakukan Dugaan Pungli Poktan
Mantan Musisi Aceh Ditangkap Bawa 1,87 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Ibu Rumah Tangga di Lawe Hijo Diciduk Polisi, Simpan 8 Bungkus Sabu Siap Edar
Teror Mengintai Wartawan: Syahbudin Padank Menghadapi Ancaman Serius di Subulussalam!
Karang Taruna Silaturahmi dengan Wakil Bupati Aceh Utara, Jalin Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB