Penonaktifan Lima Legislator 2024-2029, Apakah Sama dengan Pemecatan?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 01:13 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 telah dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing, memunculkan pertanyaan di tengah publik: Apakah penonaktifan ini otomatis berarti pemecatan dari kursi legislatif?

Langkah penonaktifan ini menimpa sejumlah tokoh legislatif yang cukup dikenal publik. Adies Kadir, politisi Partai Golkar, menjadi salah satunya. Adies dinonaktifkan menyusul kritik publik atas penjelasan mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR yang sempat menuai kontroversi.

Sementara itu, Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan dua anggotanya, yaitu Eko Hendro Purnomo, yang lebih akrab disapa Eko Patrio, dan Surya Utama, alias Uya Kuya. Penonaktifan keduanya dilakukan setelah video parodi yang mereka unggah di media sosial memicu perdebatan di masyarakat dan menimbulkan kontroversi luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, Partai Nasdem memutuskan menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diteken langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, sebagai bentuk langkah internal partai dalam menjaga citra dan disiplin anggota legislatifnya.

Meski keputusan penonaktifan ini menuai sorotan publik, penting dicatat bahwa menonaktifkan anggota DPR tidak sama dengan memecatnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2019, tidak ada ketentuan resmi mengenai penonaktifan anggota DPR oleh partai politik.

Pemberhentian seorang anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui tiga mekanisme hukum: pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, dan pemberhentian sementara. Pemberhentian antarwaktu berlaku bila anggota DPR meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan hukum. Penggantian antarwaktu dilakukan oleh partai politik untuk menggantikan anggota yang berhenti antarwaktu. Sedangkan pemberhentian sementara hanya berlaku bagi anggota DPR yang berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana.

Dengan kata lain, meski partai menonaktifkan anggota mereka, kursi legislatif tetap menjadi hak anggota yang bersangkutan hingga mekanisme resmi pemberhentian dijalankan. Langkah partai lebih bersifat internal, terkait disiplin atau citra politik, dan tidak serta-merta memutuskan keanggotaan legislatif.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun popularitas dan sorotan publik memengaruhi langkah internal partai, kerangka hukum yang mengatur keanggotaan DPR tetap mengedepankan prosedur formal, sehingga hak-hak legislator tidak dapat dicabut semena-mena. (*)

Berita Terkait

Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Dua Hakim Dijatuhi Sanksi Pemberhentian, Komisi Yudisial dan MA Tegaskan Integritas Peradilan
Presiden Prabowo: Fondasi Indonesia Kokoh untuk Menjadi Bangsa Maju
KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kerja Sama Antikorupsi Berbasis Teknologi dan Pendidikan
KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA
Aipda MR Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Dihukum Etik, Disanksi Minta Maaf ke Pimpinan Polri
Aksi Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Picu Polemik, Pemprov Sumut Minta Maaf dan Klarifikasi
Razia Truk Plat BL, Anggota DPD RI Asal Aceh Surati Mendagri Minta Atensi Serius

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 23:27 WIB

Kades Kuta Padang Serahkan Dana Ketahanan Pangan Kepada Pengurus BUMG Sebasar Rp.133.340.000.000

Selasa, 30 September 2025 - 10:56 WIB

Menjelang Maulid Nabi Muhammad Pemdes Blang Bintang Salurkan BLT DD Tahap Tiga

Selasa, 30 September 2025 - 01:43 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Tinjau Kegiatan ANBK Kadisdik Ikut Dampingi

Senin, 29 September 2025 - 16:38 WIB

Gara Gara Tambang Emas Ditutup Ribuan Masyarakat Menangis. Karna Terputus Lapangan Kerja

Minggu, 28 September 2025 - 11:12 WIB

Innalillahi Wainnailaihi Rajiun.Kami Keluarga Besar Lembaga RKCA Turut Berduka Cita Atas Meningalnya Putra Pratama Sinulingga.SH.MH

Minggu, 28 September 2025 - 00:15 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Seluruh Indonesia Tahun 2025. Ini Kata Kapolres Nagan Raya

Sabtu, 27 September 2025 - 20:54 WIB

PT Socfindo Kebun Seumanyam Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Karyawan Berprestasi

Sabtu, 27 September 2025 - 01:21 WIB

Raja Sayang Wabup Nagan Raya Hadiri Sahkan Rancangan Qanun RPJP 2025–2045

Berita Terbaru