GAYO LUES, BARANEWS | Kegiatan penilaian Program Desa Anti Korupsi yang berlangsung di Kampung Kota Rikit Gaib, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, pada 17 November 2025 merupakan momentum penting dalam upaya kolektif menciptakan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Inisiatif ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang dinaungi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan bertujuan untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui reformasi struktural dan kultural di tingkat pemerintahan desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Gayo Lues H. Maliki, SE, yang menyampaikan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap program ini sebagai langkah konkret mewujudkan desa yang bebas dari praktik korupsi.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun sistem yang menitikberatkan pada tata kelola pemerintahan desa yang baik, penguatan integritas aparatur hingga ke akar rumput, serta penanaman nilai-nilai budaya anti korupsi yang melibatkan seluruh elemen masyarakat, tanpa terkecuali. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, mulai dari pihak pemerintah, aparat desa, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat umum dalam mewujudkan lingkungan sosial yang bersih, jujur, dan bertanggung jawab.
Program yang dilaksanakan dengan sistem seleksi ketat ini sebelumnya telah mengusulkan tiga desa sebagai calon desa perwakilan Kabupaten Gayo Lues, yakni Desa Uyem Beriring, Desa Kuta Ujung, dan Desa Kota Rikit Gaib. Setelah melalui proses kurasi ketat dari Inspektorat Provinsi Aceh, Desa Kota Rikit Gaib akhirnya terpilih mewakili Gayo Lues untuk maju ke tingkat penilaian nasional. Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, namun juga menjadi tanggung jawab besar untuk menjaga integritas dan konsistensi dalam pelaksanaan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.

Penilaian dilakukan berdasarkan lima komponen utama, yang mencerminkan indikator penting dalam membangun desa yang kuat dalam tata kelola dan semangat anti korupsi. Kelima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana yang mencerminkan sistem dan prosedur pemerintahan desa yang efektif dan sistematis, penguatan pengawasan yang mencakup mekanisme pengendalian internal dan eksternal, penguatan kualitas pelayanan publik yang mengedepankan pelayanan cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, penguatan partisipasi masyarakat yang menjadi indikator keberhasilan demokratisasi dan keterlibatan publik, serta pendekatan berbasis kearifan lokal yang merepresentasikan nilai-nilai budaya, adat, dan norma setempat sebagai fondasi etika pemerintahan.
Seluruh komponen tersebut telah dipenuhi oleh Kampung Kota Rikit Gaib, termasuk penyusunan dan pengunggahan dokumen eviden secara lengkap sebagai syarat administratif dan teknis. Hal ini menjadi representasi komitmen yang tidak hanya tertuang dalam dokumen, tetapi juga tercermin dalam tindakan nyata di lapangan. Pemerintah kampung, bersama perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, pemuda, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat, telah bekerja keras selama berbulan-bulan untuk menyelaraskan arah kebijakan kampung mereka agar sejalan dengan semangat anti korupsi.

Ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi disampaikan oleh Pengulu Kampung Kota Rikit Gaib, Taher, kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses persiapan dan evaluasi program ini. Ia menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan masyarakat Desa Kota Rikit Gaib adalah bukti nyata bahwa semangat gotong royong dalam membangun pemerintahan desa yang berintegritas bukanlah hal yang mustahil diwujudkan. Menurutnya, semangat kolektif tersebut tidak hanya menjadi modal sosial, tetapi juga menjadi pondasi kuat dalam menciptakan lingkungan desa yang tidak hanya bersih dari korupsi, tetapi juga menjadi contoh bagi desa-desa lain.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran tim penilai dari Inspektorat Provinsi Aceh sebagai perpanjangan tangan KPK RI, serta unsur pemerintahan Kabupaten Gayo Lues, seperti Inspektur Kabupaten, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Camat Rikit Gaib bersama Forkopimcam, serta tokoh-tokoh penting lainnya. Hadirnya berbagai lapisan elemen masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi dan semangat perubahan menyeluruh dari tingkat pemerintahan hingga akar masyarakat.
Program Desa Anti Korupsi merupakan bentuk investasi sosial jangka panjang. Dengan tertanamnya nilai-nilai integritas dan akuntabilitas sejak dini pada struktur pemerintahan paling dasar yaitu desa, diharapkan dapat membentuk rantai sistem pemerintahan yang kuat dan bersih dari atas hingga ke bawah. Keberhasilan Kampung Kota Rikit Gaib dalam menjalani proses penilaian ini memberi harapan baru bahwa perubahan menuju pemerintahan yang lebih baik dapat dimulai dari desa, dan perlahan menyebar ke seluruh negeri sebagai bagian dari Indonesia yang bebas korupsi. (AMJ)















































