Gayo Lues – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mendorong masyarakat agar aktif menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik melalui aplikasi SP4N Lapor! yang dikelola pemerintah pusat. Mekanisme ini diharapkan menjadi sarana penghubung yang efektif antara masyarakat dan pemerintah dalam membentuk sistem birokrasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini disampaikan dalam kegiatan pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelolaan SP4N Lapor! yang digelar di Aula Setdakab Gayo Lues, Kamis (13/11/2025).
Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Surya Ramadhan, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan kritik, saran, maupun laporan terkait seluruh aspek pelayanan publik, baik di bidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial maupun sektor lainnya. Ia menegaskan bahwa perangkat aturan terkait SP4N Lapor telah menetapkan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk setiap jenis aduan. Untuk permintaan informasi dan aspirasi, pemerintah wajib menindaklanjuti dalam waktu maksimal lima hari sejak laporan divalidasi dan diteruskan ke instansi terkait.
Surya menguraikan, pengaduan yang tidak berkadar pengawasan membutuhkan waktu tindak lanjut maksimal 14 hari kalender. Sementara laporan yang berkategori pengawasan, seperti dugaan penyimpangan atau pelanggaran berat, dapat ditindaklanjuti dalam waktu hingga 60 hari. Ia mendorong setiap admin SP4N Lapor di satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) untuk aktif membuka aplikasi setiap hari agar tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh admin dapat mengintegrasikan laporan-laporan dari luar aplikasi SP4N Lapor yang diterima melalui media lain, ke dalam sistem resmi menggunakan formulir manual yang telah disediakan. Hal ini guna memastikan tidak ada keluhan atau masukan masyarakat yang luput dari penanganan resmi pemerintah.
Dalam sesi yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Gayo Lues, Abdiansyah, menjelaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyediakan berbagai jenis informasi publik melalui laman resmi mereka. Ia menyebutkan, jenis informasi yang dimaksud meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta seperti bencana dan keadaan darurat, serta informasi yang tersedia setiap saat atas permintaan masyarakat. Namun tidak semua informasi terbuka sepenuhnya, karena ada pula yang bersifat dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, Pelaksana Tugas Sekda Gayo Lues, dr. Nevirizal, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah diminta untuk mengoptimalkan fungsi SP4N Lapor! dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara cepat, tepat dan tuntas. Ia menekankan bahwa bentuk pelayanan yang adil, terbuka, dan merata mencerminkan kualitas pemerintahan yang berpihak pada kepentingan rakyatnya.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pelayanan harus menjadi komitmen utama dari setiap SKPK. Ia berharap seluruh instansi pemerintah daerah di Gayo Lues menjadikan laporan masyarakat sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur dalam memperbaiki kualitas pelayanan. Dalam pandangannya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah ditentukan oleh seberapa responsif pemerintah dalam menanggapi kebutuhan warganya secara konkret.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melakukan sosialisasi kepada seluruh perwakilan SKPK untuk memperkuat kapasitas serta pemahaman mereka terhadap tugas-tugas PPID dan pelaksanaan sistem SP4N Lapor. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gayo Lues, Nopal, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh instansi di lingkungan pemerintah daerah dapat menyajikan informasi secara akurat, lengkap dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ia menambahkan bahwa komunikasi publik yang baik merupakan jembatan antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam menyampaikan program kerja dan hasil pelayanan yang telah dilakukan. Diskominfo akan terus mengupayakan penguatan sistem informasi publik, baik melalui website resmi maupun kanal media digital lainnya, guna menunjukkan keterbukaan dalam tata kelola pemerintahan.
Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, pemerintah berharap mampu mendorong perubahan budaya kerja yang lebih terbuka dan responsif, sehingga sistem pengelolaan pengaduan masyarakat tidak lagi bersifat formalitas, melainkan benar-benar menjadi instrumen bagi perbaikan kinerja instansi pemerintahan. Selain itu, peningkatan literasi digital bagi aparatur menjadi fokus penting agar keluhan masyarakat yang masuk melalui platform daring dapat segera ditindaklanjuti tanpa kendala teknis maupun administratif.
Harapan besar disematkan terhadap upaya kolaboratif ini, guna menjadikan Gayo Lues sebagai wilayah yang tidak hanya menjalankan pemerintahan yang baik, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, pelayanan yang inklusif, serta menjadikan suara masyarakat sebagai komponen vital dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik yang berkeadilan. (*)






































