Pengamat Sarankan Ketua KPK Nantinya Harus Punya Kriteria Ini

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 25 November 2023 - 19:38 WIB

50617 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pengamat Politik, Jerry Massie menyarankan sejumlah kriteria untuk Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Firli Bahuri ditetapkan tersangka terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Jerry, orang yang memimpin KPK nantinya harus jujur, berintegritas, serta terhindar dari Political Interest.

“Saya kira calon pimpinan KPK ke depan harus lebih berintegritas,” kata Jerry kepada Rakyat News, pada Sabtu (25/11).

Yang perlu di perhatikan, ia menilai ketika ada yang menjabat Ketua KPK, jangan ada hubungan dengan pejabat manapun. “Kalau di undang koruptor ketemu harus ditolak,” tegas Jerry.

Pastinya, kata Jerry, ketua KPK nantinya harus transparan dan juga perlu ada controlling dari dewan pengawas. “Akses apapun tersembunyi soal komunikasi tak boleh sembarangan.Kan sudah digaji besar jadi tak boleh ada side job di luar KPK,” kata dia.

Paling penting, ia meminta pemimpin KPK nantinya harus bebas dari tekanan dan kepentingan politik

“Track recordnya harus dipelajari DPR, dan juga bukan pemimpin yang tamak dan rakus akan kekuasaan,” imbuh Jerry.

Ia mengingatkan, sebagai Ketua KPK tugasnya hanya mengabdi dan membersihkan bangsa dari para maling uang negara.

Meski demikian, Jerry meminta publik tidak perlu menghakimi Firli. “Karena belum tentu kalau kita jadi Ketua KPK kita bersih dalam segala hal, atau kita 100 persen orang jujur, tapi yang terutama sekarang adalah pimpinan yang tipikal bukan memperkaya diri dan cinta uang,” tutupnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

(RED)

 

Berita Terkait

Rusuh di Lapas Muara Beliti, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Dukung Penuh Menteri Agus Bersihkan Narkoba dan HP
Soal Rusuh Lapas Narkotika Lubuk Linggau, Ini Kata Menteri Agus Andrianto
Prabowo Akan Membuat “Naila” Tersenyum
Yayasan Embun Pelangi Kepri, Peduli Pekerja Migran Indonesia Ilegal Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025
APJI Tegaskan Peran Strategis Jasa Boga dalam Ketahanan Pangan Nasional
Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025
Relawan Jokowi Laporkan Dugaan Hasutan soal Ijazah, Polres Jakpus Mulai Pemeriksaan