Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 9-15 April 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 06:09 WIB

50318 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 8 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 9 April 2025 hingga 15 April 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 13/KM.10/KF.4/2025.

1. Rp 16.585,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.334,86 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.625,75 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.418,54 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.129,48 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.721,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.447,59 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.578,46 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 21.481,13 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.337,28 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.665,16 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 18.955,10 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.165,48 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 7,88 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 193,99 untuk rupee India (INR)
16. Rp 54.143,85 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,15 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 290,00 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.415,67 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 55,91 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 484,24 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.421,76 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 18.047,00 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.274,39 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,31 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 15 April 2025.

 

Berita Terkait

Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan
Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan
Kebijakan Perdagangan Amerika Serikat Bayangi Pergerakan IHSG dan Rupiah
Masih Awal Tahun, APBN Sudah Defisit Rp31,2 Triliun
SKCK Dihapus, Bangsa Indonesia Kehilangan Moral
BIDPROPAM Polda Kepri dan POm TNI Kompak Jaga Sinergitas dan Solidaritas Dengan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan
CERI Apresiasi Pimpinan DPR dan Komisi 3 Cepat Respon Laporan Masyarakat
Jelang Lebaran, Pengamat Dorong Prabowo Reshuffle Kabinet untuk Perbaiki Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 12:24 WIB

Biro Perjalan Haji Dan Umroh PT. Tasbih Amanah Bersama Buka Kantor Cabang Di Sejumlah Kabupaten/Kota

Jumat, 11 April 2025 - 19:15 WIB

44 Perpustakaan Di Bener Meriah Akan Terima Bantuan Bahan Bacaan Dari Perpusnas

Jumat, 11 April 2025 - 19:08 WIB

Bukti Pendukung Tidak Ada, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRK Bener Meriah Dihentikan.

Rabu, 9 April 2025 - 20:56 WIB

Akses Jalan Samar Kilang Sudah Dapat Dilalui

Rabu, 9 April 2025 - 20:55 WIB

Pemkab Bener Meriah Gali Potensi Usaha Guna Tingkatkan PAD

Rabu, 9 April 2025 - 14:06 WIB

Kondisi Jalan Rusak, Wisata Samar Kilang Sepi Pengunjung

Selasa, 8 April 2025 - 17:15 WIB

21 – 27 April, Event Pacuan Kuda Piala Kapolres Cup Bener Meriah Digelar

Senin, 7 April 2025 - 21:00 WIB

Sejumlah Pemilik Kuda Pacu, Lakukan Audensi Dengan Bupati Bener Meriah

Berita Terbaru