Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 04:59 WIB

50421 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 29 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 30 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.853,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.767,13 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.166,89 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.573,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.172,09 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.848,19 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 10.069,77 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.616,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.455,08 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.849,87 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.752,28 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.482,01 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.831,70 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 8,02 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 197,58 untuk rupee India (INR)
16. Rp 55.016,44 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,96 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,06 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.492,56 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 56,25 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 505,38 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.844,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 19.214,32 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.310,53 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,79 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2025.

Berita Terkait

BARA JP: Pengangkatan Letjen (Purn) Djaka Budi Utama Sebagai Dirjen Bea Cukai Adalah Keputusan Tepat Presiden Prabowo
Diskon Listrik 50% Selama Juni–Juli 2025, Ini Syaratnya!
Membangun Indonesia Emas 2045: Relly Reagen Desak Pemerintah Wujudkan Revolusi Infrastruktur Pendidikan Nasional
Wapres Gibran Tinjau Pabrik Beras CV Sandy Jaya di Indramayu: Dorong Penguatan Rantai Pasok Pangan
Wapres Gibran Tinjau Proyek Kampung Nelayan Sejahtera di Indramayu, Dorong Pemerataan Kesejahteraan
2 Ton Narkoba Digagalkan di Batam, Kemenko Polhukam Apresiasi Sinergi Aparat
Kapal MT Sea Dragon dan 67 Dus Sabu: Kepala BNN RI Tinjau Langsung Sindikat Narkotika Laut Internasional
Bahlil Sentil Polemik Ijazah Jokowi: “Sudah Keterlaluan, Seperti Tak Ada Isu Lain Saja”