Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 30 April – 6 Mei 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 04:59 WIB

50477 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 29 April 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 30 April 2025 hingga 6 Mei 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/MK/KF.4/2025.

1. Rp 16.853,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.767,13 untuk dolar Australia (AUD)
3. Rp 12.166,89 untuk dolar Kanada (CAD)
4. Rp 2.573,43 untuk kroner Denmark (DKK)
5. Rp 2.172,09 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.848,19 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 10.069,77 untuk dolar Selandia Baru (NZD)
8. Rp 1.616,00 untuk kroner Norwegia (NOK)
9. Rp 22.455,08 untuk poundsterling Inggris (GBP)
10. Rp 12.849,87 untuk dolar Singapura (SGD)
11. Rp 1.752,28 untuk kroner Swedia (SEK)
12. Rp 20.482,01 untuk franc Swiss (CHF)
13. Rp 11.831,70 untuk yen Jepang (JPY) per 100
14. Rp 8,02 untuk kyat Myanmar (MMK)
15. Rp 197,58 untuk rupee India (INR)
16. Rp 55.016,44 untuk dinar Kuwait (KWD)
17. Rp 59,96 untuk rupee Pakistan (PKR)
18. Rp 298,06 untuk peso Filipina (PHP)
19. Rp 4.492,56 untuk riyal Arab Saudi (SAR)
20. Rp 56,25 untuk rupee Sri Lanka (LKR)
21. Rp 505,38 untuk baht Thailand (THB)
22. Rp 12.844,24 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)
23. Rp 19.214,32 untuk euro (EUR)
24. Rp 2.310,53 untuk renminbi Tiongkok (CNY)
25. Rp 11,79 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2025 dan akan berakhir pada tanggal 6 Mei 2025.

Berita Terkait

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam
Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!
Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa
Rocky Gerung Sindir Reshuffle Kabinet Prabowo: Cuma Ganti Orang, Bukan Ubah Kualitas
Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang
200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh
KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”
Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:14 WIB

Nurhadi Tegaskan 5.000 Titik Dapur MBG Fiktif Harus Diusut Tuntas: Jangan Korbankan Gizi Anak Bangsa

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru