Penertiban Hewan Bupati Nagan Raya Terbitkan Surat Edaran.

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:39 WIB

50579 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Dr. TR. Keumangan, S.H. M.H. resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 255 Tahun 2025 tentang Penertiban Hewan.

Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, sebagaimana diatur dalam Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penertiban Hewan.

Penerbitan edaran ini juga merespons banyaknya laporan masyarakat terkait hewan ternak yang berkeliaran bebas di jalanan dan fasilitas umum, yang dinilai membahayakan keselamatan dan menimbulkan keresahan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati TR. Keumangan atau yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa setiap pemilik hewan ternak wajib memiliki kandang dan dilarang melepaskan ternaknya secara sembarangan.

“Pemilik hewan ternak wajib menjaga atau memelihara ternaknya dalam kandang, baik siang maupun malam hari, agar tidak berkeliaran di taman, jalan raya, pekarangan rumah, perkantoran, dan fasilitas umum lainnya di wilayah Kabupaten Nagan Raya,” ujar TRK pada Kamis (24/7/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa kandang yang dimaksud tidak boleh berada di dalam kawasan permukiman padat, khususnya di ibu kota kecamatan maupun ibu kota kabupaten.

Dalam surat edaran itu juga melarang setiap orang yang memelihara hewan ternak untuk mengikat hewannya di tempat-tempat umum seperti pinggir jalan, parit, trotoar, lapangan umum, taman kota, kompleks perkantoran, sekolah, rumah ibadah, dan kebun milik orang lain.

Lebih lanjut, Bupati TRK menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan ini.

“Apabila surat edaran ini tidak diindahkan, maka hewan ternak yang berkeliaran bebas akan ditangkap oleh petugas atau Tim Penertiban yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya,” tegasnya.

Selain itu, hewan ternak yang ditangkap dapat diambil kembali oleh pemilik dalam waktu paling lama tujuh hari, dengan syarat menunjukkan surat keterangan kepemilikan serta membayar biaya perawatan dan pemeliharaan.

“Biaya perawatan untuk sapi, kerbau, dan kuda sebesar Rp100.000 per ekor per hari, sedangkan untuk kambing dan biri-biri sebesar Rp50.000 per ekor per hari,” sebut Bupati TRK.

Ia pun mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak di wilayah Kabupaten Nagan Raya, untuk menaati ketentuan tersebut demi kepentingan bersama.

“Kami berharap para pemilik ternak dapat mempedomani dan mengindahkan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. ( Red )

Berita Terkait

Kapolsek Seunagan Timur Keluarkan HIMBAUAN Cegah Dan Waspada Bahaya Tenggelam.
Novia Hamdy Pj Keuchik Ujong Fatiha Saweu Warga Kurang Mampu Dan Serarahkan Bantuan
Tgk.Teuku Usman Pimpinan MUQ Nagan Raya Bertindak Sebagai Khatib Di Masjid Giok
Usai Shalat Shubuh Berjamaah Kapolres Nagan Raya Serahkan Alqur’an Untuk Masjid Keude Linteung
147 Mahasiswa Cumlaude Terima Penghargaan dari Bupati Nagan Raya pada Malam Penutupan HUT ke-23
Puluhan Ribuan Warga Padati Alun-Alun Suka Makmue, Bupati Tutup Secara Resmi Perayaan HUT ke-23 Nagan Raya
Mohd. Rizki Ramadhan Ketua DPRK Mengujungi Posko Pusat Informasi DI Arena HUT Ke 23 Nagan Raya
Bupati Nagan Raya Ikuti Peluncuran Nasional Koperasi Desa Merah Putih Secara Daring

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:18 WIB

Dorong Ketahanan Pangan, Bupati Bener Meriah Temui Kementerian Transmigrasi Bahas Pengembangan Komoditas Tebu

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:13 WIB

Ladang Ganja Diselipkan di Kebun Kopi, Polres Bener Meriah Tangkap Satu Pelaku

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:39 WIB

Kapolsek Bukit Jadi Khatib Shalat Jum’at, Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Kebersamaan di Masjid Al-Muhajirin

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:12 WIB

Mahasiswa USK Bangun Budaya Baca dari Pasar Tradisional Bener Meriah

Kamis, 24 Juli 2025 - 02:32 WIB

Budaya Literasi Mulai Tumbuh di Kalangan Anak Usia Dini Desa Blang Panas

Kamis, 24 Juli 2025 - 01:35 WIB

Mahasiswa USK Gelar Program Literasi di SMP Muhammadiyah 11 Simpang Teritit, Tanamkan Cinta Membaca di Kalangan Pelajar

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:30 WIB

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Laksanakan KKN Tematik Literasi di Kampung Simpang Teritit, Bener Meriah

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:19 WIB

Tumbuhkan Cinta Literasi, Agar Anak-anak Antusias Mengikuti Kegiatan Membaca

Berita Terbaru