Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:41 WIB

50469 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Alam menangkap seorang pria berinisial FK (48), warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, karena diduga mencuri empat unit pendingin ruangan (AC) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, Jumat (30/5/2025) dini hari.

Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. FK tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial TP (34), yang juga warga Aceh Besar dan kini masih buron.

“Keduanya tertangkap basah oleh petugas keamanan RS saat berpatroli. Mereka berusaha kabur sambil membawa empat unit AC indoor. Namun, FK terjatuh dari sepeda motor bersama dua unit AC, sementara TP berhasil melarikan diri membawa dua unit lainnya,” kata AKP Suriya, Sabtu (31/5/2025).

Setelah terjatuh, FK sempat mendapat pertolongan medis akibat luka ringan, lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sudah meminta keterangan dari pihak rumah sakit sebagai pelapor.

“Saat ini, kami masih memburu pelaku TP. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Suriya. (*)

Berita Terkait

Shella Saukia Ulurkan Tangan untuk Melda Safitri, Ibu Dua Anak yang Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK
Pererat Ukhuwah dan Bertukar Pengalaman, Imam Masjid Kelantan Kunjungi Aceh
TTI: Gubernur Aceh Jangan Asal Tunjuk Direktur RS Zainoel Abidin
Universitas Ubudiyah Indonesia Lahirkan Generasi Cerdas dan Berkarakter, Siap Bersaing Global
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Operasi Pasar untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Dirjen Bea Cukai Apresiasi Sinergi Forkopimda Aceh dalam Penindakan dan Pemusnahan Barang Ilegal
Bea Cukai Aceh Gagalkan 80 Kasus Narkotika, Sita 5,89 Ton Barang Bukti Sepanjang 2025
Satgas Bea Cukai Aceh Berhasil Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp6,97 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Pemprov Aceh Anggarkan Rp80 Miliar Bangun Jalan Tembus Muara Situlen–Gelombang

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Bupati Aceh Tenggara Hadiri Tabligh Akbar dan Peringatan Hari Santri ke-10 yang Penuh Semangat Kebersamaan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:56 WIB

Tabligh Akbar dan Doa Bersama Warnai Peringatan Maulid Nabi dan Hari Santri di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:53 WIB

Ketua TP PKK Aceh Tenggara Ajak Keluarga Hidup Sehat dan Berdaya Lewat Program GAMMAWAR

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:50 WIB

Bupati Aceh Tenggara Bersama Ribuan Warga Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri dengan Doa Bersama

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Babinsa Posramil Lawe Bulan Amankan Terduga Pengguna Sabu di Aceh Tenggara

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:43 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gandeng Kejaksaan Tertibkan Retribusi Pasar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:48 WIB

Bupati Aceh Tenggara Tinjau Korban Kebakaran di Desa Gaya Jaya dan Salurkan Bantuan

Berita Terbaru

OPINI

CSIS, Sentralisasi, dan Bayang Separatisme

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:29 WIB

OPINI

Ketika Kejujuran Dikorbankan, Loyalitas Dipertuhankan

Sabtu, 25 Okt 2025 - 01:27 WIB