BANDA ACEH – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Alam menangkap seorang pria berinisial FK (48), warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, karena diduga mencuri empat unit pendingin ruangan (AC) dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Banda Aceh, Jumat (30/5/2025) dini hari.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan bahwa pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB. FK tidak beraksi sendiri, melainkan bersama rekannya berinisial TP (34), yang juga warga Aceh Besar dan kini masih buron.
“Keduanya tertangkap basah oleh petugas keamanan RS saat berpatroli. Mereka berusaha kabur sambil membawa empat unit AC indoor. Namun, FK terjatuh dari sepeda motor bersama dua unit AC, sementara TP berhasil melarikan diri membawa dua unit lainnya,” kata AKP Suriya, Sabtu (31/5/2025).
Setelah terjatuh, FK sempat mendapat pertolongan medis akibat luka ringan, lalu diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga sudah meminta keterangan dari pihak rumah sakit sebagai pelapor.
“Saat ini, kami masih memburu pelaku TP. Identitasnya sudah kami kantongi, dan kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Suriya. (*)













































