Kutacane — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial D (19), warga Desa Leuser, Kecamatan Ketambe, ditangkap setelah kedapatan menyimpan delapan bungkus ganja siap edar di kediamannya.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan mendapati seorang pemuda berdiri di depan rumah yang dituju. Pemuda itu mengaku bernama D dan tinggal di rumah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah. Di bawah ranjang besi, ditemukan sebuah kantong plastik hitam. Setelah diperiksa, ternyata di dalam kantong tersebut terdapat delapan bungkus ganja yang dibalut dengan kertas warna putih — siap edar dan diduga akan disalurkan dalam skema distribusi lokal.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Disebutkan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan bungkus ganja dengan berat bruto total 294,50 gram, satu kantong plastik warna hitam, dan satu kantong plastik putih. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Jomson.
Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar dalam peredaran ganja tersebut. Meskipun pelaku mengaku bertindak sendiri, namun pola penyimpanan dan jumlah barang bukti yang ditemukan menunjukkan indikasi keterlibatan dalam distribusi sistematis.
Desa Leuser dan wilayah sekitarnya selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan yang rawan dalam peredaran ganja, karena lokasinya yang berdekatan dengan hutan serta akses yang relatif minim pengawasan. Dalam dua tahun terakhir, kawasan ini telah beberapa kali menjadi lokasi pengungkapan kasus narkotika oleh aparat penegak hukum.
Polres Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di daerah tersebut. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat dianggap sebagai kunci keberhasilan pengungkapan kasus kali ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh Tenggara untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan narkotika. Tanpa informasi dari warga, pengungkapan seperti ini akan lebih sulit dilakukan,” ujar Kasi Humas AKP Jomson.
Upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus ditingkatkan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara melalui patroli rutin, penyelidikan mendalam, serta penguatan jejaring intelijen di wilayah-wilayah rawan.
Laporan: Redaksi Bara News