Pemkab Gayo Lues Siapkan Protokol Upacara HUT RI ke-80 di Lapangan Pancasila

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 01:02 WIB

50866 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES – Pemerintah Kabupaten Gayo Lues menetapkan tata laksana dan ketentuan keprotokolan bagi jajaran pimpinan daerah dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang akan digelar Minggu, 17 Agustus 2025, di Lapangan Pancasila.

Berdasarkan pengumuman resmi, upacara dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Bupati, Wakil Bupati, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan legislatif, serta berbagai unsur masyarakat dijadwalkan hadir dalam agenda kenegaraan tersebut.

Pemerintah daerah juga menegaskan aturan pakaian yang harus dipatuhi peserta. Untuk jajaran tertinggi, seperti Bupati, Wakil Bupati, Dandim, Kapolres, Kajari, dan unsur TNI/Polri, diwajibkan mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU I). Ketua DPRK, Ketua Pengadilan, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), mantan pejabat, anggota legislatif, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), pimpinan BUMN/BUMD, serta tokoh masyarakat dan agama, diwajibkan memakai Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, para camat dan pengulu dari sejumlah kecamatan menggunakan PDU B, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti upacara diwajibkan mengenakan seragam KORPRI.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi Forkopimda, Wakil Ketua DPRK, mantan bupati, Sekda, staf ahli, asisten, dan kepala SKPK yang dianjurkan hadir bersama pasangan. Untuk para pendamping, busana nasional kebaya menjadi anjuran utama sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi nasional dalam peringatan kemerdekaan.

Dengan aturan tersebut, Pemkab Gayo Lues berharap peringatan HUT RI ke-80 dapat berlangsung khidmat sekaligus meriah. Upacara tahunan ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan kepada para pahlawan, tetapi juga menjadi ajang memperkuat rasa persatuan di tengah masyarakat. (red)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru