Pemkab Aceh Timur Gelar Pelatihan Mawaris

Jamadon

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

50525 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur|Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Syariat Islam (DSI) setempat melaksanakan kegiatan Pelatihan Mawaris Angkatan I.

Kegiatan pelatihan Mawaris melalui Bidang Bina Syariat Islam, dinas Syariat Islam, digelar di aula Gedung LPTQ Aceh Timur, Senin (11/11/2024).

Pelaksanaan kegiatan ini, mengusung tema “Melalui pelatihan hukum mawaris kita tingkatkan pemahaman tentang pembagian harta warisan berdasarkan hukum syariat Islam”.

“Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari hingga 12 November 2024,” kata Syawaluddin kadis Syariat Islam Aceh Timur dalam laporannya.

Katanya, adapun tujuan pelatihan ini untuk memberi pemahaman tentang pembagian harta pusaka sehingga penerapan pembagian harta pusaka sesuai dengan ketuang yang diatur dalam agama Islam.

Adapun peserta yang mengikuti pelatihan ini yaitu, Imum Masjid, dan Tuha Peut dari 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 500 orang peserta.

“Kegiatan pelatihan mawaris ini dilakukan dalam 5 Angkatan, sejak hari tanggal 11 hingga 14 November 2024,” terang Syawaluddin.

Katanya, masing-masing angkatan berjumlah 100 orang peserta, masing-masing angkatan dilaksanakan selama 2 hari.

Adapun narasumber berasal dari Provinsi Aceh, Kota Langsa dari luar kabupaten Aceh Timur. Secara keseluruhan kegiatan pelatihan hukum mawaris ini dilaksanakan secara keseluruhan mulai tanggal 11 hingga 16 November 2024,” demikian pungkas Syawaluddin.

Sementara itu, staf ahli Bupati H. Aiyub mewakili Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha dalam sambutanya mengatakan bahwa hukum mawaris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang bersumber dalam Al-Qur’an dan hadist.

‘Kemudian para ahli hukum Islam, khususnya para Mujtahid dan Fuqaha mentran Formasi melalui berbagai formasi kewarisan sesuai dengan pendapatan masing-masing,” sebut H. Aiyub.

Katanya, salah satu manfaat terpenting dari hukum warisan dalam Islam adalah prinsip keadilan yang ditetapkan dalam pembagian harta dengan aturan yang jelas dan adil setiap ahliwaris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan ketentuan agama.

“Syarat pertama untuk perwarisan adalah perwaris telah meninggal dan kematiannya dapat ditetapkan tanpa bukti (mati secara subtansial) atau dengan keputusan (mati secara hukum), kedua pewaris masih hidup atau putusan hakim menyatakan masih hidup pada saat kematian pewaris yang sah,” terang H. Aiyub.

Katanya lagi, harta yang belum tercatat maka segera mengikuti hukum mawaris untuk dapat ditetapkan status warisannya secara hukum,” demikian pungkan H. Aiyub

Berita Terkait

Tudingan Tak Berdasar, Pemkab Aceh Timur Luruskan Isu dana BOP
Babak Baru Dari Klaiman Sengketa Lahan PTPN l Dan Warga Desa Seuneubok Bayu, Pemkab Aceh Timur Minta Ground Check
Lapas Kelas IIB Idi Lakukan Koordinasi dan Audiensi dengan Polres Aceh Timur
Bea Cukai Aceh Bersama Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 117 Bungkus Diduga Narkotika Jenis Methamphetamine
Masyarakat Korban kembali Bergulat Dengan Perusahaan Bumi Flora
LAKI Aceh Timur Minta Pemerintah Daerah Aktifkan Kembali BUMDes
Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan Aksi Penjarahan Sawit Oleh Oknum Warga di Perkebunan PTPN IV Seuneubok Bayu
Pemuda Darul Aman: Belum Genap Sebulan Pasca Pelantikan Bupati Aceh Timur Sudah Memberikan Dampak Mamfaat Untuk Masyarakat