Pemkab Aceh Timur Gelar Pelatihan Mawaris

Jamadon

- Redaksi

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

50487 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur|Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas Syariat Islam (DSI) setempat melaksanakan kegiatan Pelatihan Mawaris Angkatan I.

Kegiatan pelatihan Mawaris melalui Bidang Bina Syariat Islam, dinas Syariat Islam, digelar di aula Gedung LPTQ Aceh Timur, Senin (11/11/2024).

Pelaksanaan kegiatan ini, mengusung tema “Melalui pelatihan hukum mawaris kita tingkatkan pemahaman tentang pembagian harta warisan berdasarkan hukum syariat Islam”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama 2 (dua) hari hingga 12 November 2024,” kata Syawaluddin kadis Syariat Islam Aceh Timur dalam laporannya.

Katanya, adapun tujuan pelatihan ini untuk memberi pemahaman tentang pembagian harta pusaka sehingga penerapan pembagian harta pusaka sesuai dengan ketuang yang diatur dalam agama Islam.

Adapun peserta yang mengikuti pelatihan ini yaitu, Imum Masjid, dan Tuha Peut dari 12 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Timur, dengan jumlah keseluruhan peserta sebanyak 500 orang peserta.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Hadiri serah terima Kepala BPK RI Perwakilan Aceh

“Kegiatan pelatihan mawaris ini dilakukan dalam 5 Angkatan, sejak hari tanggal 11 hingga 14 November 2024,” terang Syawaluddin.

Katanya, masing-masing angkatan berjumlah 100 orang peserta, masing-masing angkatan dilaksanakan selama 2 hari.

Adapun narasumber berasal dari Provinsi Aceh, Kota Langsa dari luar kabupaten Aceh Timur. Secara keseluruhan kegiatan pelatihan hukum mawaris ini dilaksanakan secara keseluruhan mulai tanggal 11 hingga 16 November 2024,” demikian pungkas Syawaluddin.

Sementara itu, staf ahli Bupati H. Aiyub mewakili Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah M. Ridha dalam sambutanya mengatakan bahwa hukum mawaris dalam Islam adalah bagian dari syariat Islam yang bersumber dalam Al-Qur’an dan hadist.

‘Kemudian para ahli hukum Islam, khususnya para Mujtahid dan Fuqaha mentran Formasi melalui berbagai formasi kewarisan sesuai dengan pendapatan masing-masing,” sebut H. Aiyub.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Timur Minta Tangani dan Beri Perhatian Kepada Korban

Katanya, salah satu manfaat terpenting dari hukum warisan dalam Islam adalah prinsip keadilan yang ditetapkan dalam pembagian harta dengan aturan yang jelas dan adil setiap ahliwaris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan ketentuan agama.

“Syarat pertama untuk perwarisan adalah perwaris telah meninggal dan kematiannya dapat ditetapkan tanpa bukti (mati secara subtansial) atau dengan keputusan (mati secara hukum), kedua pewaris masih hidup atau putusan hakim menyatakan masih hidup pada saat kematian pewaris yang sah,” terang H. Aiyub.

Katanya lagi, harta yang belum tercatat maka segera mengikuti hukum mawaris untuk dapat ditetapkan status warisannya secara hukum,” demikian pungkan H. Aiyub

Berita Terkait

Jalan Rusak Telan Korban Kecelakaan di Idi Tunong, LAKI Atim Soroti PUPR Setempat
Heboh Pungli Pupuk, Anggota Polsek Darul Aman Buka Suara
Medco Gunakan Pelatih Nasional Untuk Latih 25 Talenta Muda Aceh Timur.
Resmikan Ruang Baru SMPN 2 Idi, Perkuat Posisi Sebagai Sekolah Penggerak
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Dalam Mencegah Masuknya Rohingya, HMI Aceh Timur Meminta Pemerintah Untuk Lebih Serius
Sungai Idi Tercemar Parah, Ancam Kesehatan dan Ekosistem
Capaian Kinerja Polres Aceh Timur 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba Dan Laka Lantas Menurun

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:14 WIB

Atraksi Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek 2576 di Banda Aceh

Rabu, 29 Januari 2025 - 14:18 WIB

Polda Aceh Periksa Ipda YF: Bila Terbukti Melanggar Akan Diproses

Rabu, 29 Januari 2025 - 05:07 WIB

SAPA Desak DPRA Bentuk Pansus untuk Usut Aset Daerah

Rabu, 29 Januari 2025 - 01:39 WIB

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia

Selasa, 28 Januari 2025 - 16:28 WIB

Ceulangiek: Minta Menpan RB Angkat Tenaga R2 dan R3 Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu

Selasa, 28 Januari 2025 - 05:54 WIB

Di Penghujung Jabatan: Ini Capaian Safrizal Selàma Memimpin Aceh

Senin, 27 Januari 2025 - 14:42 WIB

T.M.Raja Jurnalis Pase: Minta Oknum Keuchik Pukul Wartawan Pidie Jaya di Hukum Berat, Tindakannya  Bisa Menyebabkan Kemitraan Keuchik dan Awak Media Jadi Retak

Minggu, 26 Januari 2025 - 22:10 WIB

FRN Desak Kapolda Aceh Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Pemkab Nagan Raya Gelar Rapimsus Bahas Agenda Penting Daerah

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:39 WIB

OLAHRAGA

Presiden Adam Depok Buka Suara Soal Tudingan Komdis Aceh

Kamis, 30 Jan 2025 - 18:25 WIB