KUTACANE — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil langkah tegas dalam menertibkan pengelolaan pasar dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, SE, MM, resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menindaklanjuti dan menagih retribusi dari kios serta ruko yang menunggak.
Penandatanganan SKK tersebut menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten dalam menerapkan pengelolaan pasar yang tertib dan transparan, serta membangun sistem retribusi yang adil dan berkeadilan. Langkah ini juga menandai dimulainya era baru dalam penataan pasar di Aceh Tenggara, dengan pengawasan yang lebih ketat namun tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang.
“Langkah ini bukan untuk memberatkan pedagang. Justru ini adalah bentuk penegakan aturan yang bertujuan mendisiplinkan tata kelola pasar, agar hasil retribusinya dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan dan fasilitas publik,” ujar Bupati Salim Fakhry dalam keterangannya usai menandatangani SKK.
Sejalan dengan itu, Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dagperinaker) Aceh Tenggara telah mulai melakukan langkah sosialisasi kepada para pedagang. Kepala Dinas Dagperinaker, Rahmad Fadli, mengatakan bahwa SKK ini merupakan bentuk kerja sama strategis antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan dalam rangka penguatan PAD.
“Pagi ini, Bidang Perdagangan bersama Kasi Datun dari Kejari telah turun langsung melakukan sosialisasi kepada penyewa kios dan ruko di area Pasar Pagi Kutacane. Ini bagian dari langkah awal pelaksanaan SKK supaya berjalan dengan baik dan diterima oleh para pedagang,” jelas Rahmad, dalam pernyataan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (23/10/2025).
Ia menambahkan, kepatuhan pedagang terhadap retribusi pasar bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi terhadap pembangunan bersama di daerah. Ia menyebut, retribusi yang tertib akan memberi dampak langsung pada kelayakan fasilitas pasar, penataan ruang usaha yang lebih baik, serta pelayanan publik yang semakin memadai.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap pengelolaan pasar tidak hanya semakin tertib, tapi juga benar-benar transparan dan berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat, utamanya para pelaku UMKM yang menggantungkan penghidupan di pasar-pasar kita,” katanya.
Langkah itu disambut positif berbagai pihak, termasuk dari lingkungan pedagang yang selama ini menginginkan adanya penataan yang menyeluruh dan berkeadilan. Pasalnya, masih ditemukan sejumlah pedagang yang tidak tertib dalam kewajiban retribusi, sementara yang lain sudah membayar sesuai aturan. Dengan pelibatan lembaga penegak hukum, pemerintah berharap ketimpangan semacam ini dapat diperbaiki dan pengelolaan pasar bisa lebih profesional.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyatakan siap menjalankan tugas sesuai dengan SKK yang telah diberikan. Pelibatan kejaksaan pada tahap aktif ini bukan sekadar sebagai penagih, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan sistem pengelolaan pasar berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara juga menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban retribusi akan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak dilakukan secara represif. Penekanan utama adalah pada sosialisasi, pembinaan, dan pemberian kesempatan kepada para pedagang untuk menyelesaikan kewajiban mereka secara sukarela sesuai kemampuan.
Dengan langkah ini, Pemkab berharap ke depan pasar-pasar di Aceh Tenggara tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi rakyat, tetapi juga ditata dengan lebih baik, berkontribusi optimal terhadap pendapatan daerah, dan memberi kenyamanan lebih pada masyarakat sebagai konsumen. (ZUL)













































