Pemerintah Upayakan Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Juni 2023 - 04:25 WIB

50478 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  – Pemerintah berupaya memulihkan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu, yang beberapa di antaranya mencakup layanan kesehatan gratis dalam bentuk Jaminan Kesehatan Prioritas (JKP) sampai beasiswa.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan tertulisnya, usai  jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Program-program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang melibatkan 19 kementerian/lembaga itu, nantinya diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo pada acara Kick Off atau Permulaan Implementasi Rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, pada tanggal 27 Juni 2023.

Mahfud menyebutkan, berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian/lembaga.

“Saya sebut beberapa contohnya saja, misalnya Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat prioritas. Mereka bisa berobat gratis di rumah sakit dan lain-lain. Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dan lain-lain,” katanya.

Mahfud menegaskan, upaya-upaya rehabilitasi dan kompensasi itu merupakan wujud penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang menitikberatkan pada pemulihan korban serta keturunannya.

Walaupun demikian, Mahfud menegaskan bahwa penyelesaian lewat mekanisme hukum/yudisial tetap berjalan untuk menindak para pelaku dan mengungkap kejahatan yang mereka lakukan pada masa lalu.

“Penyelesaian yang dilakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku karena pelaku itu adalah urusan yudisial,” kata Mahfud yang juga bertugas sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PP HAM.

Dijelaskan pula bahwa pemulihan hak korban itu merupakan hak konstitusional yang harus dipenuhi negara kepada para korban sebagai warga negara. Langkah-langkah itu juga menjadi bentuk pemenuhan kewajiban negara terhadap para korban.

“Pemulihan korban adalah hak konstitusional, hak sebagai korban, dan hak sebagai warga negara. Upaya ini juga untuk memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap kewajiban pemulihan korban secara spesifik,” kata Mahfud.

Dalam program pemulihan itu, masing-masing kementerian/lembaga yang terlibat menyediakan berbagai layanan dan fasilitas untuk para korban.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), misalnya, menyiapkan JKP berupa layanan kesehatan kelas I di rumah sakit pemerintah untuk korban beserta keluarganya.

Biaya pengobatan yang dianggarkan Pemerintah untuk tiap pasiennya mencapai kurang lebih Rp28 juta per tahun. Para korban dan keluarganya nanti tinggal menunjukkan Kartu Jaminan Kesehatan Prioritas saat berobat ke rumah sakit-rumah sakit milik Pemerintah.

Kemenkes juga menyediakan beasiswa di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) untuk para korban atau ahli warisnya. Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyediakan kesempatan kerja sebagai tenaga kesehatan di rumah sakit milik pemerintah kepada para korban atau ahli warisnya.

Berikutnya Kementerian Sosial juga menyediakan uang tunai untuk kesejahteraan keluarga korban atau ahli warisnya yang dapat dicairkan per 3 bulan melalui lembaga bayar perbankan/PT Pos. Nilai pencairannya maksimal Rp900 ribu per bulan. Kemensos juga menyediakan bantuan bahan makanan pokok yang nilainya kurang lebih Rp200 ribu/bulan.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahsn Rakyat (PUPR), dalam program pemulihan hak korban itu, menyediakan program pembangunan rumah dan renovasi/perbaikan rumah tidak layak huni yang nilainya berkisar Rp60 juta sampai dengan Rp70 juta.

Kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian BUMN, Kementerian Agama, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan berbagai program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat yang nantinya diumumkan oleh Presiden Jokowi di Rumah Geudong pada tanggal 27 Juni 2023.

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:51 WIB

Kapolda Aceh Ikuti Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Secara Virtual Bersama Kapolri

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:43 WIB

Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kapolda Aceh Pimpin Penyucian Pataka “Machdum Sakti”

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:40 WIB

Refleksi Spiritual Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:26 WIB

Kajati Aceh Yudi Triadi Beri Arahan ke CPNS: “Jadilah Pribadi yang Bermanfaat dan Bisa Dipercaya”

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:59 WIB

BMKG Aceh Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem: Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Puluhan Wilayah

Rabu, 18 Juni 2025 - 13:05 WIB

Tarmizi Age Gugat Kepastian Implementasi MoU Helsinki: “Kapan Bendera Aceh Bisa Berkibar di Tanah Rencong?”

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:44 WIB

Bea Cukai Aceh Perkuat Komitmen Kesetaraan Gender melalui Sharing Session Pengarustamaan Gender

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:29 WIB

Bea Cukai Aceh Tegaskan Peran Strategis dalam Rakernis Ditpolairud Polda Aceh 2025

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kakek di Aceh Tenggara Diduga Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali

Kamis, 19 Jun 2025 - 01:11 WIB