JAKARTA | Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Menko Polhukam memastikan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu.
“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur Mahfud, Sabtu (24/6/2023).
Menko Polhukam kembali menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.
“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” ucapnya.
Berlanjut, langkah kedua, Mahfud menjelaskan akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu. (PMJ)