Pembunuhan Kasmurni di Bur Leme ternyata Suaminya sendiri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 14:54 WIB

502,686 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren , Baramews – Terungkap sudah kasus pembunuhan  Kasmurni 28.  warga desa Gumpang Lempuh di Bur Leme. yang terjadi Senin sore 04/09/23 di Bur Leme. Diketahui kasmurni di aniaya oleh Suaminya sendiri yang bernama  Muhammad Reno (26). Pelaku merupakan suami korban yang baru menikahinya sebulan yang lalu.

Kasus ini terungkapnya setelah tersangka M.  Reno menyerahkan diri pada Senin 04/09/2023 sekira pukul 20.05 Wib. Di Mako Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah.

Kepada petugas Polsek,  M. Reno mengaku   telah melakukan pembunuhan yang berlokasi di kawasan pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reno diketahui warga Desa Akang Siwa Kecamatan Blangpegayon kabupeten Gayo Lues menyerahkan diri atas tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terhadap Istinya di Kab. Gayo Lues yang dilakukan pada pukul 13.35 Wib.

Kedatangan M. Reno di Polsek Lut Tawar Resor Aceh Aceh Tengah diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Lut Tawar Aiptu Subhan Saputra, kemudian langsung diamankan bersama dengan barang bukti yang ada pada pelaku, diantaranya .  1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL 5814 BE. 1 (satu) buah pisau. 1 (satu) unit Handphone . Baju dan celana yang di gunakan Sdr. Muhammad Reno pada saat kejadian.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setyawan  Eko Prastyo pada Konferensi Pers  Selasa 05/09/23  mengatakan  penyerahan diri yang dilakukan oleh tersangka di Mapolsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah.

Kronologis terjadinya peristiwa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa korban terjadi  Pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.20 Wib, tersangka M.  Reno merupakan suami korban bersama dengan korban Kas melakukan perjalanan menuju pegunungan Bur Desa Leme, Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues yang maksud dan tujuan di lokasi tersebut untuk menasihati korban Kas selaku istri dari tersangka yang baru melangsungkan pernikahan selama 1 (satu) bulan ke belakang.

Namun pada waktu itu tersangka Kas.  tidak mendengarkan nasihat yang disampaikan bahkan sudah sering mengabaikan dan  membantah perkataan tersangka M. Reno, sehingga terangka merasa kesal dan melakukan tindakan penganiaya dan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan pembunuhan, salanjutnya sekira pukul 13.35 Wib tersangka M. Reno langsung pergi meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju Kab. Aceh Tengah melalui jalan Blang Kejeren-Takengon.

Tersangka mengatakan bahwa pelaku memiliki seorang anak dari pernikahan sebelumnya yang bernama Musdalifa, 3 Tahun, Dusun Empus Awal Desa Anak Reje Kec. Blang Pegayon Kab. Gayo Lues. Dan selama berumah tangga antara sdr. Muhammad Reno dan korban  Kasmurni sering bertengkar diakibatkan korban Kasmurni tidak senang terhadap keberadaan anak tersebut.

Kapolres menyebutkan penjemputan terhadap tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bersama personil Sat Reskrim  Pada pukul 00.45 Wib,  tiba di Polsek Lut Tawar guna membawa pelaku Sdr. Muhammad Reno menuju Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara Kondisi pelaku saat pejemputan mengalami luka dipaha kaki kiri dan jari tangan kiri akibat terkena pisau yang di gunakan saat melakukan penganiayaan, karena pada saat kejadian korban melakukan perlawanan.

Akibat luka pada paha kaki kiri yang di alami oleh Sdr. Muhammad Reno, personil Polsek Lut Tawar membawa Sdr. Muhammad Reno ke rumah bidan desa di Dusun Dedalu Kp. Hakim Bale Bujang Kec. Lut Tawar untuk di lakukan perawatan dengan cara di jahit sebanyak 9 (sembilan) jahitan.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat jangan membawak senjata  tajam bila tidak digunakan untuk berkebun . Dikuatirkan akan memancing penggunaan untuk penganiayaan.  (Yud)

Berita Terkait

Dirjen PHL Kementerian Kehutanan Respons Laporan Warga, Industri Getah Pinus di Gayo Lues Diperiksa
Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi
Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai
Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat
Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru