GAYO LUES | Kasus pembunuhan disertai pencurian yang menewaskan seorang dokter di Kabupaten Gayo Lues akhirnya terungkap setelah penyelidikan intensif aparat kepolisian. Peristiwa tragis yang sempat menggemparkan masyarakat ini tidak hanya mengungkap tindakan kekerasan yang brutal, tetapi juga fakta bahwa uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo SIK melalui Kasatreskrim Polres Gayo Lues, Iptu M Abidinsyah SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026), membeberkan bahwa tersangka berinisial FA (31) menghabiskan uang hasil kejahatannya dalam waktu singkat. Berdasarkan pengakuannya, selain digunakan untuk kebutuhan pribadi, uang tersebut dihamburkan untuk berfoya-foya selama beberapa hari dalam pelariannya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka bahkan sempat berada di luar daerah sebelum kembali ke Gayo Lues tanpa bekal yang cukup. Dalam perjalanan, tersangka diketahui sempat diturunkan oleh angkutan umum di wilayah Umah Buner karena tidak memiliki ongkos, serta membawa minuman keras jenis tuak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus ini juga mengurai kronologi aksi pelaku yang masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela di sisi samping kiri bangunan. Tersangka mencongkel kaca nako hingga terjatuh, yang sempat membuatnya menghentikan aksi karena khawatir menimbulkan kecurigaan warga. Setelah memastikan situasi aman, ia melanjutkan dengan membongkar teralis jendela menggunakan pahat dan obeng selama sekitar satu jam.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada waktu sahur. Tersangka yang masuk secara diam-diam ke dalam rumah tanpa disadari awalnya berada di area dapur. Namun, suara dari gantungan pintu yang tersenggol membuat korban terbangun dan memergoki keberadaannya. Dalam kondisi panik, tersangka langsung membekap dan mencekik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan sengit. Hal ini dibuktikan dari hasil visum yang menemukan bekas gigitan pada jari telunjuk tangan kiri tersangka. Dalam situasi tersebut, tersangka terus menekan korban hingga mengalami kondisi kritis. Setelah korban melemah, tersangka mengikat tangan korban di atas tempat tidur.
Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka kembali membekap hidung dan mulut korban dalam waktu cukup lama hingga tidak ada lagi pergerakan. Setelah itu, tubuh korban ditutup menggunakan selimut.
Tidak berhenti pada tindakan kekerasan, tersangka kemudian menggeledah seluruh bagian rumah, baik di lantai atas maupun bawah. Ia mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya uang tunai, perhiasan, sepeda motor, dan sebuah laptop. Bahkan, dalam perkembangan penyelidikan, diketahui tersangka sempat kembali ke lokasi kejadian beberapa hari setelahnya untuk mengambil barang tambahan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di dalam rumahnya pada Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB oleh seorang saksi. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara dan evakuasi jenazah ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tanda-tanda kematian tidak wajar, sehingga penyelidikan pun dilakukan secara mendalam.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa aksi pelaku telah direncanakan sebelumnya. Ia datang dengan membawa sejumlah alat untuk membobol rumah korban pada dini hari. Pelaku sempat menggeledah lantai satu sebelum akhirnya naik ke lantai dua dan bertemu dengan korban, yang kemudian memicu terjadinya aksi kekerasan.
Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke wilayah Kutacane, Aceh Tenggara. Sebagian barang hasil curian dijual, sementara sisanya disembunyikan. Aparat kepolisian yang melakukan pengejaran intensif akhirnya berhasil menangkap tersangka di kawasan Kota Blangkejeren, setelah sebelumnya sempat dilakukan pengejaran hingga ke wilayah pedalaman.
Dalam pengakuannya, tersangka menyebut perbuatannya dilakukan karena panik setelah aksinya diketahui korban. Namun, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan serta motif lain di balik tindakan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.(red)







































