ACEH TIMUR – Dalam menghadapai era digitalisasi yang saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup, Polres Aceh Timur menggunakan alat pendukung guna meningkatkan pelayanan sidik jari secara lebih cepat, bersih dan akurat.
Diantaranya saat ini, Unit Identifikasi Satreskrim Polres Aceh Timur telah menggunakan digitalisasi AK-23 Online Ticketing App yang dapat diunduh Play Store dan App Store. Manfaatanya antara lain pemohon sidik jari bisa mendaftarkan dari mana saja dan bisa menentukan waktu kapan akan melakukan sidik jari.
Dengan aplikasi ini, rumus sidik jari akan tersimpan di handphone pemohon, sehingga sewaktu waktu diperlukan, pemohon tidak perlu melakukan sidik jari ulang dan akan lebih mudah dalam penerbitan SKCK untuk berbagai keperluan,
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. mengungkapkan, digitalisasi AK-23 ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mempermudah pelayanan kepada masyarakat, ” terangnya.
Dalam waktu dekat anggota kami dari Unit Identifikasi (INAFIS) akan melakukan sosialisasi ke masyarakat juga ke kalangan pelajar yang belum pernah mengikuti jejak sidik jari.
Semoga dengan digitalisasi ini kedepan bisa mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K.