Patut Diduga Bawas MA RI Melegalisasi Proses Hukum dan Putusan dr Tunggul Yang Melanggar Konstitusi dan UU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024 - 12:42 WIB

50401 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Mencermati Surat Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 1416/ BP/Eks/13/2023 Tentang Balasan Pengaduan Perihal Perkara Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Bahwa Pengaduan Tersebut Tidak Memenuhi Amanat Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistle Blowing System) Juncto SKB Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009 & No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya. Pengaduan Tersebut Tidak Memadai, Sehingga Tidak Dapat Ditindak Lanjuti.

Berikut selengkapnya yang diterima oleh tim media dari sumber penting di Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Merujuk Dan Mencermati Peraturan Dan SKB Yang Disebutkan Diatas, Patut Dikatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Telah Melakukan Kesalahan Nyata

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. UNSUR BERPERILAKU ADIL

Merujuk SKB Yang disebutkan, Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sudah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara Dari Hukuman Perkara TIPIKOR dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara.

Dilain Pihak Pemilik / Pimpinan / Staf / Offuce Boy enyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan

Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaky Kejahatan Dengan Berbagai

Pihak) Luput Dari Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

(putusan.mahkamahagung.go.id Nomor: 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Hal 129-133, 890) (LHP BPK Nomor: 10/HP/XIX/06/2012 Tanggal: 05 Juni 2012, Hal 19-26; 56-60)

2. UNSUR BERPERILAKU JUJUR

Merujuk SKB Yang disebutkan, Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

Publik Dukung Reformasi Polri Secara Menyeluruh
Anwar Yusuf, S.H.,M.H : Penunjukan Agus Kliwir Sebagai Ketua SMSI Wujud Kepercayaan Besar
Gubernur Aceh dan Empat Balai Kementrian PU Sepakat Perkuat Sinergi Infrastruktur di Aceh
Gubernur Jakarta Perintahkan SKPD Bersiap Hadapi Situasi Pasca Demonstrasi, Melayat ke Rumah Duka Korban
Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim
Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat dan Jaga Warisan Leluhur, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat di Enrekang
Lantik Pejabat Fungsional, Wamen Ossy Harapkan Peran Dosen Lektor dalam Transformasi STPN
PB PMII dan OKP Cipayung Lintas Agama Tegaskan Komitmen Persaudaraan Lewat Deklarasi “Harmoni Pemuda Lintas Agama”

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 17:01 WIB

Bea Cukai Kawal Persiapan Rute Pelayaran Internasional Krueng Geukueh–Penang Target Akhir Oktober 2025

Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:53 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kapasitas Pegawai Melalui Internalisasi Fasilitas Kepabeanan Sektor Hulu Migas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:20 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe dan Dishub Aceh Matangkan Rencana Pembukaan Jalur Internasional di Pelabuhan Krueng Geukueh

Jumat, 22 Agustus 2025 - 02:17 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Dorong UMKM Aceh Go Global Lewat Sosialisasi Ekspor

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Tata Kelola Melalui Internalisasi Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi 2025

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:27 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Fasilitasi Pelaku UMKM Menuju Pasar Internasional dengan Pendampingan Legalitas dan Strategi Ekspor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11:41 WIB

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Kompetensi Pegawai Hadapi Rencana Rute Pelayaran Internasional ke Penang

Berita Terbaru