Patut Diduga Bawas MA RI Melegalisasi Proses Hukum dan Putusan dr Tunggul Yang Melanggar Konstitusi dan UU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024 - 12:42 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta–Mencermati Surat Badan Pengawas Mahkamah Agung Nomor 1416/ BP/Eks/13/2023 Tentang Balasan Pengaduan Perihal Perkara Dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Bahwa Pengaduan Tersebut Tidak Memenuhi Amanat Pasal 1 Angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistle Blowing System) Juncto SKB Ketua Mahkamah Agung RI & Ketua Komisi Yudisial RI No 047/KMA/SKB/IV/2009 & No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim, Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Dibawahnya. Pengaduan Tersebut Tidak Memadai, Sehingga Tidak Dapat Ditindak Lanjuti.

Berikut selengkapnya yang diterima oleh tim media dari sumber penting di Jakarta, Selasa (6/2/2024)

Merujuk Dan Mencermati Peraturan Dan SKB Yang Disebutkan Diatas, Patut Dikatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI Telah Melakukan Kesalahan Nyata

1. UNSUR BERPERILAKU ADIL

Merujuk SKB Yang disebutkan, Adil bermakna menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan yang menjadi haknya, yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa semua orang sama kedudukannya di depan hukum. Dengan demikian, tuntutan yang paling mendasar dari keadilan adalah memberikan perlakuan dan memberi kesempatan yang sama (equality and fairness) terhadap setiap orang. Oleh karenanya, seseorang yang melaksanakan tugas atau profesi di bidang peradilan yang memikul tanggung jawab menegakkan hukum yang adil dan benar harus selalu berlaku adil dengan tidak membeda-bedakan orang.

Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada, dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sudah Menjalani Hukuman 10 Tahun Penjara Dari Hukuman Perkara TIPIKOR dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara.

Dilain Pihak Pemilik / Pimpinan / Staf / Offuce Boy enyedia Barang / Jasa Yang Berdasarkan

Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Pelaky Kejahatan Dengan Berbagai

Pihak) Luput Dari Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf

(putusan.mahkamahagung.go.id Nomor: 120/PID.SUS/TPK/2014/PN.JKT.PST, Hal 129-133, 890) (LHP BPK Nomor: 10/HP/XIX/06/2012 Tanggal: 05 Juni 2012, Hal 19-26; 56-60)

2. UNSUR BERPERILAKU JUJUR

Merujuk SKB Yang disebutkan, Kejujuran bermakna dapat dan berani menyatakan bahwa yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Kejujuran mendorong terbentuknya pribadi yang kuat dan membangkitkan kesadaran akan hakekat yang hak dan yang batil. Dengan demikian

Lipsus: Bkn

Berita Terkait

PUSPIDEK Bung Hatta Desak Evaluasi Nasional Penerapan Pasal 33 UUD 1945, Dukung KOPDES Merah Putih Sebagai Gerakan Ekonomi Gotong Royong Era Prabowo
PW FRN Minta Evaluasi Penanganan Perkara oleh Penyidik Polri
Permohonan Banding Paten IHI Corporation Ditolak Komisi Banding Paten
Bupati Gayo Lues Hadiri Rakornas TPAKD, Tegaskan Komitmen Perkuat Akses Keuangan Daerah
Pesan Mendalam Kakorlantas Kepada Jajaran Polantas, Maksimal Bantu Masyarakat
Prof Sutan Nasomal: Presiden Belum Tahu Siapa Big Bos Mafia BBM
Wakil Gubernur Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2025 di Jakarta
Menteri Nusron Lantik 804 Pejabat Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:33 WIB

Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Aceh Selatan Didesak Evaluasi IUP KSU Tiega Manggis dan IUPK PT Pinang Sejati Utama

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:05 WIB

Keuchik Kuta Blang Samadua Cabut Rekomendasi untuk PT Empat Pilar Bumindo

Selasa, 21 Oktober 2025 - 01:18 WIB

Kisruh di MUQ Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:12 WIB

Kapolres Aceh Selatan Gelar Program “Sawaeu Kupi” Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:27 WIB

Hadi Surya Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Selatan dalam Reses III Tahun 2025

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Desak Evaluasi IUP Tak Produktif, GeMPA Ingatkan Bupati Aceh Selatan Taat Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:37 WIB

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur Aceh, Potensi Konflik dan Masalah Tata Kelola SDA Mengemuka

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:32 WIB

Ketua PeTA: Cukup Rp 2 Triliun dari Lebih Rp100 T Dana Otsus Telah Dikucurkan Dijadikan Tabungan Abadi, Semua Mantan Kombatan GAM Bisa Hidup Layak

Berita Terbaru