Panwaslih Nagan Raya Ajak ASN dan Keuchik Jaga Netralitas Di Pilkada 2024

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

50400 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya: Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Tahun 2024 Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Tingal hitung hari. Panwaslih Nagan Raya mengingatkan untuk menjaga Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Para Keuchik serta perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami, S.E, mengatakan kepada sejumlah awak media. Pentingnya netralitas ASN, Para Kepala Desa (Keuchik Gampong) dan perangkat desa pada Pemilihan serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami, S.E,
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami, S.E,

Terkait netralitas tersebut, Panwaslih Nagan Raya juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Pejabat Bupati untuk diteruskan kepada jajaran Pemerintahan hingga tingkat Gampong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Pj Bupati Nagan Raya untuk diteruskan ke semua dinas serta Camat agar ASN, Keuchik dan perangkat desa bersikap netral pada pemilihan serentak 2024,” kata Said Zamzami, Sabtu 5 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin imbauan diantaranya Setiap Pegawai ASN, Keuchik dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Said Zamzami menegaskan bahwa Pejabat ASN, Keuchik dan Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

“Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas *melarang* Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan” Papar Said Zamzami.

Menurutnya, pada Pemilihan ini memiliki potensi pelanggaran yang sangat besar, karena secara struktur, para ASN, Keuchik dan Perangkat Desa memiliki kedekatan dengan para Paslon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“Sekali lagi kami mengingatkan agar ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata, jika ada yang ketahuan melanggar, ya itu akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada kami, dan apabila nanti memenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” tutup Said Zamzami. (*)

Berita Terkait

TRK Bupati Nagan Raya Mengunakan Roda Dua Menuju Desa Pedalaman Di Seunagan Timur.
Bupati Nagan Raya Di Dampingi Wabup Tinjau Jembatan Kuala Tripa.
TRK – Sayang Komitmen Terhadap Pemerataan Pembangunan di Seluruh Kecamatan.
TRK Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Batalion TP 856 Satria Bumi Sakti
Bupati Nagan Raya Sambut Kedatangan Pengusaha Nasional Hashim Djojohadikusumo
TRK Ajak Warga Sambut HUT Nagan Raya Ke 23 Tahun Pada Tanggal 20 -21 Juli Dengan Meriah
Warga Meminta Bupati Nagan Raya Segera Teken Komitmen Dana CSR Tahun 2025.
Camat Seunagan Timur Gelar IKRAR DAMAI Pemilihan Keuchik PAW.

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru