Panwalih Abdya Siap Terima Aduan Masyarakat Terkait DCS, Hingga Saat Ini Belum Ada Laporan

Redaksi Bara News

- Author

Minggu, 27 Agustus 2023 - 14:38 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie- Setelah penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRK yang telah di umumkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agustus 2023.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan menyampaikan bahwa pihaknya siap menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR Kabupaten Aceh Barat Daya pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Sampai saat ini kami belum menerima terkait dengan sengketa dan masukan dari masyarakat maupun partai politik, terkait calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Barat Daya yang telah di tetapkan”, ungkap Rizwan, Minggu 27 Agustus 2023.

Baca Juga :  TNI Polri di Setia Sosialisasi TPPO

Rizwan menjelaskan sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 telah kita ketahui bersama bahwa DCS ini merupakan daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

“Apabila masyarakat menemukan bakal calon legislatif yang telah di tetapkan oleh KIP Aceh Barat Daya pada tanggal 19 Agutus 2023 lalu bermasalah di daftar DCS, segera melaporkan ke Panwaslih Abdya atau ke Panwaslu Kecamatan setempat,”ujarnya.

Baca Juga :  HUT ke-63, Kejaksaan Abdya Terima Kejutan dari TNI

Rizwan menambahkan apabila ada partai politik yang merasa di rugikan setelah penetapan DCS segera melapor kepihak Panwaslih, agar dapat ditindaklanjuti.

“Sampai saat ini, Panwaslih Abdya belum menerima laporan pelanggaran terkait penetapan DCS, menjelang batas akhir dari penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat, yakni hingga tanggal 28 Agustus 2023,” terang Rizwan. (HS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Babinsa Ajak Kilang Padi Desa Stabilisasi Pangan
Dandim Abdya Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional
Gerak Cepat Babinsa Bantu Korban Lakalantas di Jeumpa
Ini Tanggapan Warga di Blangpidie Soal Babinsa Ramah Bantu Warga
Babinsa di Abdya Ingatkan Toko Tani Tidak Jual Pupuk Subsidi Lebihi HET
Forum Pemuda Mahasiswa (FPM) ABDYA-JAKARTA Apreasiasi Pj Bupati Abdya Raih Penghargaan Proklim
Puluhan Pelaku Usaha di Aceh Selatan Dapat Bimbingan Langsung Diskop UKM Aceh
Pertemuan Forum Pemuda Mahasiswa (FPM) Abdya-Jakarta gelar sillahturrahmi bersama Pj Bupati Abdya; Bangun Sinergi Dorong Perekonomian Daerah

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 22:44 WIB

Sukses Rakornas DPP Pelita Prabu, Tommy selaku Ketum yakin Prabowo Gibran menang!

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:14 WIB

Buku Biografi “Langkah Teruji Sang Pengabdi” Terbit, Mengupas Karier Sjafii Ahmad Mulai Kepala Puskesmas Sampai Sekjen Kemenkes RI

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:19 WIB

Husnul Jamil Pimpin DPD KNPI Provinsi DKI Jakarta Periode 2023-2026

Jumat, 1 Desember 2023 - 10:24 WIB

UTU Kembali Raih Predikat Perguruan Tinggi Berkelanjutan Terbaik di Aceh 2023 Versi UI GreenMetric

Selasa, 28 November 2023 - 15:31 WIB

Keluarga Sihombing dan Sinambela Ucapkan Terima Kasih Ke Jaksa Agung RI, Kajati dan Kajari

Senin, 27 November 2023 - 23:33 WIB

Tommy Dilantik Sebagai Ketua Umum Pelita Prabu, Komitmen Menangkan Prabowo Gibran

Senin, 27 November 2023 - 18:54 WIB

dr. Ihsan Biren Pimpin PSN : Akan Dekalarasi Prabowo – Gibran

Minggu, 26 November 2023 - 20:02 WIB

SEMA PTKIN Jalin Kerjasama Bersama Koalisi Cek Fakta Untuk Ciptakan Pemilu Damai Tanpa Hoax

Berita Terbaru