Gayo Lues – Dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Khususnya di kabupaten Gayo Lues, Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih (Penitia Pengawasan Pemilih). Membuka kesempatan kepada Warga Masyarakat Gayo Lues untuk ambil bagian menjadi Anggota Panwaslih, dengan cara mendaftarkan diri ke Pansel Panwaslih bertempat di Sekretariat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues.
Adapun syarat dan kriteria untuk menjadi Anggota Panwaslih Pilkada, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Sebagai berikut:
1.Warga negara Indonesia
2.Berdomisili di Kabupaten Gayo Lues dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.
3.Taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor urusan Agama.
4. Minimal berusia 30 tahun saat melakukan pendaftaran.
5. setiap pada Pancasila,UUD 1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.
6. Memiliki Integritas yang tinggi jujur dan adil.
7.Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.
8. Pendidikan paling rendah SLTA/sederajat.
9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
10. Bebas dari penyalahguna narkoba dengan dibuktikan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
11.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang lima (5) tahun terakhir.
12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
13. Tidak sedang menjalani sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dibuktikan dengan surat pernyataan.
14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural,jabatan fungsional dalam jabatan negeri BUMN/BUMD setelah terpilih menjadi anggota dan selama menjadi anggota terpilih.
15. Bersedia bekerja penuh waktu
Persyaratan bagi Calon Anggota Panwaslih.
1. Surat permohonan yang ditujukan kepada pansel (form disediakan).
2.Foto copy KTP yang masih berlaku.
3. Foto copy Kartu Keluarga.
4. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah.
5.Daftar Riwayat hidup.
6.Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
7. Surat keterangan sehat dari Rumah.sakit pemerintah/RSUD.
8.Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
9. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000.sebagai berikut.
A.Surat Pernyataan setia pada Pancasila UUD 45 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.
B. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal atau Surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai pengurus partai dalam jangka lima tahun terakhir
C. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dengan melampirkan SKCK dari Polres
Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri BUMN dan BUMD setelah terpilih menjadi anggota selama menjadi keanggotaan terpilih.
10.Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan
11. Bagi pegawai negeri dan PPPK pada saat mendaftar melampirkan surat rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian
12.Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
Waktu dan tempat pendaftaran sejak hari ini tanggal 23 April hingga 26 April 2024. Pukul 09.00-15.00 WIB setiap hari kerja
Di Gedung DPRK lantai II sekretariat Pansel Format disediakan oleh panitia.
Hal – hal yang belum jelas dapat menghubungi kontak person
0822 3739 6797 (Karas)
0822 9310 7283 (Sejahtera). []