Panitia Pengawasan Pemilih, Buka Pendaftaran Sebagai Anggota Panwaslih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 11:45 WIB

50334 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Dalam rangka Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Khususnya di kabupaten Gayo Lues, Panitia Seleksi Calon Anggota Panwaslih (Penitia Pengawasan Pemilih). Membuka kesempatan kepada Warga Masyarakat Gayo Lues untuk ambil bagian menjadi Anggota Panwaslih, dengan cara mendaftarkan diri ke Pansel Panwaslih bertempat di Sekretariat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues.

Adapun syarat dan kriteria untuk menjadi Anggota Panwaslih Pilkada, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, Tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Sebagai berikut:

1.Warga negara Indonesia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

2.Berdomisili di Kabupaten Gayo Lues dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

3.Taat menjalankan syariat Islam dan mampu membaca Alquran dengan baik dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor urusan Agama.

4. Minimal berusia 30 tahun saat melakukan pendaftaran.

5. setiap pada Pancasila,UUD 1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.

6. Memiliki Integritas yang tinggi jujur dan adil.

7.Memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang yang berkaitan dengan Pemilihan Umum.

8. Pendidikan paling rendah SLTA/sederajat.

9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

10. Bebas dari penyalahguna narkoba dengan dibuktikan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

11.Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang lima (5) tahun terakhir.

12. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

13. Tidak sedang menjalani sebagai tersangka, terdakwa atau terpidana dibuktikan dengan surat pernyataan.

14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural,jabatan fungsional dalam jabatan negeri BUMN/BUMD setelah terpilih menjadi anggota dan selama menjadi anggota terpilih.

15. Bersedia bekerja penuh waktu

Persyaratan bagi Calon Anggota Panwaslih.

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada pansel (form disediakan).

2.Foto copy KTP yang masih berlaku.

3. Foto copy Kartu Keluarga.

4. Pasfoto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar latar belakang merah.

5.Daftar Riwayat hidup.

6.Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

7. Surat keterangan sehat dari Rumah.sakit pemerintah/RSUD.

8.Surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.

9. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 10.000.sebagai berikut.

A.Surat Pernyataan setia pada Pancasila UUD 45 dan cita cita proklamasi 17 Agustus 1945.

B. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal atau Surat keterangan dari pengurus partai bahwa yang bersangkutan tidak lagi sebagai pengurus partai dalam jangka lima tahun terakhir

C. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih dengan melampirkan SKCK dari Polres

Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri BUMN dan BUMD setelah terpilih menjadi anggota selama menjadi keanggotaan terpilih.

10.Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan

11. Bagi pegawai negeri dan PPPK pada saat mendaftar melampirkan surat rekomendasi dari atasan langsung atau pejabat pembina kepegawaian

12.Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Waktu dan tempat pendaftaran sejak hari ini tanggal 23 April hingga 26 April 2024. Pukul 09.00-15.00 WIB setiap hari kerja
Di Gedung DPRK lantai II sekretariat Pansel Format disediakan oleh panitia.

Hal – hal yang belum jelas dapat menghubungi kontak person
0822 3739 6797 (Karas)
0822 9310 7283 (Sejahtera). []

Berita Terkait

Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sosial kepada Korban Kebakaran Desa Lukup Baru
Hasan G Aman Selena Berpulang Kerahmatullah di RS Adam Malik Medan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
Usai Rapat Siaga Karhutla, Damkar Gayo Lues Hadapi Dua Kebakaran dalam Hitungan Jam
Antrean Panjang di Jalan Nasional Blangkejeren–Kutacane, Warga Keluhkan Sistem Buka-Tutup
Kadis Damkar Gayo Lues Gelar Rapat Siaga Karhutla
Polres Gayo Lues Berduka, Aipda Win Aripa Dikenang dalam Prosesi Pemakaman Kedinasan
Aipda Win Aripa Tutup Usia, Polres Gayo Lues Berduka dan Sampaikan Penghormatan Terakhir

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Jelang Mubes XI, IPAU Siapkan Pendaftaran Calon Ketua Umum Lebih Awal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Serentak di 36 Kota, POGI Aceh dan Pegadaian Gelar Merdeka Stunting 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Tak Ada Kata Selamat Tinggal, Teuku Andie Pergi Setelah Hampir Satu Dekade Tanpa Kabar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Sikula Legislatif Se-Aceh Segera Digelar, DPR RI Nasir Djamil Dijadwalkan Hadir Berdiskusi Bersama Mahasiswa Aceh

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Taufik Resmi Dilantik sebagai Plt Sekda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Perdagangan Gelap Emas Aceh, Jejak Jaringan Internasional dalam Penyelundupan di Bandara SIM

Berita Terbaru