JAKARTA, 13 September 2026 – Praktisi hukum sekaligus mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, melontarkan kritik keras terhadap realitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyoroti fenomena paradoks di mana para pelaku tindak pidana korupsi justru semakin sehat, kaya, dan berkuasa, seolah-olah sistem hukum yang telah dibangun dengan biaya mahal gagal memberikan efek jera yang nyata.
Dalam paparannya, Yusril menekankan bahwa Indonesia sebenarnya tidak kekurangan perangkat regulasi. Sejak perubahan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga lahirnya pengadilan khusus tindak pidana korupsi, seluruh institusi telah berdiri tegak. Namun, ia merasa prihatin karena kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik; praktik korupsi dianggap semakin menggila dari waktu ke waktu. Menurutnya, masalah fundamental yang hilang dalam sistem hukum nasional adalah pondasi etika dan integritas moral yang seharusnya menjadi jiwa dari setiap aturan tertulis.
Yusril membandingkan kondisi di Indonesia dengan Jepang, sebuah negara yang memiliki tingkat kepatuhan etik sosial sangat tinggi tanpa perlu terlalu bergantung pada sanksi hukum yang kaku. Baginya, konstitusi dan undang-undang hanya akan menjadi kerangka hampa tanpa adanya kejujuran dan rasa malu sebagai nilai yang dipegang teguh oleh penyelenggara negara. Ia bahkan mengungkit kegagalan upaya pemberantasan korupsi di masa lalu yang terjadi akibat absennya dukungan politik, yang kini seolah berulang meskipun instrumen hukum sudah lengkap tersedia.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai hukuman mati bagi koruptor, Yusril menegaskan bahwa regulasi tersebut bukanlah solusi tunggal. Ia menilai bahwa tanpa niat baik dan pembenahan akhlak secara sistematis, setiap lembaga atau undang-undang baru hanya akan menjadi “pabrik regulasi” yang tidak menyentuh akar permasalahan. Ia menutup dengan harapan agar bangsa Indonesia kembali menanamkan etika berlandaskan nilai-nilai ketuhanan, karena tanpa hal tersebut, kemajuan bangsa akan terus terhambat oleh mentalitas koruptif yang terus berkembang di balik jubah hukum yang formalistik.








































