JAKARTA | Komisi Yudisial yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan perilaku hakim kini justru didera krisis kepercayaan akibat dugaan pelanggaran etik dari internal lembaga. Institusi yang dibentuk sebagai mandat reformasi 1998 tersebut dinilai telah menyimpang dari tujuan awalnya dalam menciptakan sistem peradilan yang bersih dan transparan.
Sebagaimana dikutip dari kanal Tempodotco pada Sabtu, 12 September 2026, persoalan ini mencuat setelah salah satu anggota Komisi Yudisial, Andi Muhammad Asrun, diduga melakukan intervensi atau cawe-cawe dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Pada April 2026, Asrun dilaporkan menyambangi pengadilan tersebut untuk menanyakan kelanjutan eksekusi lahan yang sedang dalam proses sengketa, sebuah tindakan yang dianggap melanggar kode etik karena memihak salah satu pihak dan menggunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan tertentu.
Kondisi ini diperparah dengan lemahnya sistem pengawasan internal di lingkungan Komisi Yudisial. Meskipun memiliki mekanisme pembentukan Dewan Kehormatan, proses tersebut kerap bersifat sementara dan tertutup, sehingga penegakan etika tidak berjalan optimal. Selain masalah personal, lembaga ini juga menghadapi tantangan kooptasi oleh pihak penguasa. Banyaknya komisioner yang memiliki kedekatan dengan kelompok eksekutif maupun legislatif menimbulkan kekhawatiran bahwa pemilihan calon hakim agung akan lebih didasarkan pada kepentingan politik daripada kompetensi dan integritas.
Fenomena ini memberikan dampak serius bagi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan secara keseluruhan. Pakar menekankan bahwa pembersihan sistem peradilan tidak akan tercapai jika lembaga pengawasnya sendiri tidak memiliki independensi yang mutlak. Tanpa adanya pembenahan internal yang serius dan penegakan aturan yang transparan, integritas Komisi Yudisial sebagai pengawas hakim terancam hancur dari dalam, yang pada akhirnya akan melanggengkan praktik-praktik kotor dalam dunia peradilan di Indonesia. (*)








































