BANDA ACEH, 29 Juli 2025 — Perang terhadap rokok ilegal terus digelorakan. Sepanjang Juli 2025, Kantor Bea Cukai Banda Aceh menggelar operasi penindakan bersandi “Operasi Gurita” yang menjangkau empat wilayah pengawasan utama: Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Hasilnya tak bisa dianggap kecil. Sebanyak 76.300 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari berbagai titik distribusi, mulai dari tangan pengecer hingga gudang penyimpanan. Berbagai merek seperti HG, H&D, IB, Hummer, Hmin, Luffman, Manchester, Camclar, dan Camilla menunjukkan bahwa pasar rokok ilegal di Aceh masih cukup marak dan beragam. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Nama “Operasi Gurita” bukan sekadar sandi. Ia mencerminkan pendekatan strategis dan menyeluruh yang dilakukan Bea Cukai Banda Aceh dalam menggulung peredaran rokok ilegal. Seperti gurita yang menjulurkan lengannya ke berbagai arah, operasi ini dirancang untuk menjangkau seluruh jalur distribusi—baik di permukaan maupun yang tersembunyi. Tidak hanya toko eceran dan pedagang kaki lima, tetapi juga jaringan distribusi besar yang bergerak secara terselubung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Operasi ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat,” ujar Achmad Setiawan, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh yang akrab disapa Iwan.
Menurut Iwan, keberadaan rokok ilegal merupakan ancaman serius tidak hanya bagi keuangan negara, tetapi juga bagi industri rokok legal yang taat aturan. Ia menilai jika praktik ini dibiarkan terus berlangsung, maka kerugian yang ditanggung negara akan semakin besar dan keberlanjutan industri nasional bisa terganggu. “Ini bukan hanya soal pajak yang hilang, tapi juga soal keadilan dalam berusaha dan keselamatan masyarakat,” kata dia.

Kerugian akibat peredaran rokok ilegal bersifat ganda. Selain mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai, produk-produk ini juga membahayakan konsumen. Rokok tanpa cukai tidak melalui proses pengawasan mutu dan bahan bakunya tidak terjamin. Karena dijual dengan harga murah dan mudah diakses, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah menjadi target utama. Mereka mungkin tidak menyadari bahwa produk yang dikonsumsi mengandung zat berbahaya yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.
Pemerintah memperkirakan potensi kehilangan penerimaan negara akibat rokok ilegal mencapai triliunan rupiah secara nasional. Di Aceh, tantangan pengawasan diperparah oleh luas wilayah, kondisi geografis, serta struktur pasar yang masih bercampur antara formal dan informal. Dalam konteks ini, kehadiran operasi seperti Gurita menjadi relevan dan mendesak.
Bea Cukai Banda Aceh menyadari bahwa keberhasilan operasi semacam ini tidak cukup hanya mengandalkan penindakan dari aparat. Oleh karena itu, pendekatan partisipatif juga dijalankan dengan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam melawan distribusi rokok ilegal. Masyarakat diminta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan barang kena cukai tanpa izin.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Butuh kerja sama dari semua pihak, terutama masyarakat, agar peredaran rokok ilegal ini benar-benar bisa ditekan,” ujar Iwan.
Operasi Gurita bukan akhir dari upaya. Bea Cukai Banda Aceh menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus berlanjut dengan cakupan wilayah yang diperluas dan pola pengawasan yang terus disempurnakan. Penindakan akan dilakukan secara konsisten, dan edukasi kepada masyarakat akan digencarkan.
Keberhasilan operasi ini menjadi penegasan bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam. Karena di balik sebatang rokok tanpa cukai, tersembunyi pelanggaran hukum, kerugian fiskal, dan ancaman nyata terhadap kesehatan publik. (*)































































